Pelaku Penggelapan di Tulangbawang Bebas

Kejari Tulangbawang Lampung Bebaskan Buruh Mesuji Lewat Restorative Justice, Ada Upaya Perdamaian

Kejari Tulangbawang Lampung bebaskan buruh Mesuji lewat restorative justice setelah melalui beberapa pertimbangan.

Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Hanif Mustafa
Tribunlampung.co.id / Endra Zulkarnain
Pelaksanaan Perdamaian antara Cipto dengan perwakilan PT Silva Inhutani Lampung di aula Kejari Tulangbawang. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG -- Kejari Tulangbawang Lampung bebaskan buruh Mesuji lewat restorative justice setelah melalui beberapa pertimbangan.

Menurut Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tulangbawang, Leonardo Adiguna ada beberapa persyaratan  untuk melakukan restorative justice.

"Nah, di dalam penanganan tindak pidana umum berdasarkan Keadilan Restoratif dapat dilakukan dengan  beberapa persyaratan diantaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana," papar Leonardo, Jumat (28/1/2022).

Selain itu, Leo mengatakan, tindak pidana itu hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun penjara 

"Tindak pidana itu dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp 2,5 juta," bebernya.

Baca juga: Bebas dari Tuntutan Lewat Restorative Justice, Buruh Mesuji Lampung Diantar Jaksa Sampai Rumah

Hal tersebut, kata Leo, diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, b dan c Peraturan Kejaksaan RepubIik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Dalam kasus ini, Leo mengatakan, pihaknya sudah melakukan tahapan-tahapan sebagai syarat restorative justice sebagaimana diatur dalam PKRI nomor 15 tahun 2020 itu.

"Beberapa tahapan yang telah dilakukan dalam penghentian penuntutan berdasarkan keadilan 
restoratif dalam kasus ini yakni adanya upaya perdamaian," tegasnya.

"Upaya Perdamaian ini dilakukan pada tanggal 12 Januari 2022 dengan cara melakukan pemanggilan kepada perwakilan PT. Silva Inhutani Lampung," imbuh alumni fakultas hukum Unila 2005 ini.

Dan proses perdamaian itu, sambung Leo, dilaksanakan pada hari Senin tanggal 17 Januari 2022 bertempat di aula Kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang dihadiri oleh perwakilan PT.SIL, tersangka Cipto Suroso bin 
Paidi, Kajari Tulangbawang, Kasi Pidum dan JPU sebagai fasilitator.

Baca juga: BREAKING NEWS Buruh Karet Mesuji Lampung Menangis Usai Bebas dari Tuntutan Lewat Restorative Justice

Kata Leo, tersangka dan PT. SIL sepakat untuk melakukan perdamaian. 

PT.SIL dengan melalui perwakilannya ikhlas memaafkan tersangka tanpa adanya syarat apapun serta sepakat untuk tidak melanjutkan ke proses persidangan.

"Selanjutnya para pihak dan fasilitator menandatangani kesepakatan perdamaian," jelasnya.

Kemudian, pada tanggal 26 Januari 2022 telah dilaksanakan ekspose perkara dalam penghentian Penuntutan 
berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum secara virtual dari Aula 
Kejaksaan Negeri Tulangbawang.

"Alhamdulilah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui perkara tersebut untuk di lakukan Keadilan Restoratif," tandas Leo. ( Tribunlampung.co.id / Endra Zulkarnain )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved