Berita Terkini Artis
Sopir Vanessa Angel dan Bibi Didakwa Pasal Berlapis
Sopir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Tubagus Jody didakwa pasal berlapis dalam kasus kecelakaan maut.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Sopir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Tubagus Jody didakwa pasal berlapis.
Hal tersebut terungkap dalam sidang perdana hari ini di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis (27/1/2022).
Sidang kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah itu digelar secara virtual dan sudah selesai dengan pembacaan dakwaan untuk Jody.
“Sudah selesai tadi (sidangnya). (Digelar) secara virtual,” kata Krista salah satu staff Pengadilan Negeri Jombang kepada awak media, Kamis (27/1/2022).
Adapun Jody didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 311 ayat (5 )Undang Undang LLAJ, Pasal 311 Ayat (3) UU LLAJ dan 310 ayat (4) LLAJ dan 310 ayat (3) UU LLAJ.
Baca juga: Jalani Sidang Perdana, Sopir Vanessa Angel Didakwa Pasal Berlapis
“Pasal dakwaannya 311 sama 310,” ucap Krista.
“Sudah dibacakan (dakwaannya). Nanti sidang selanjutnya kamis depan agendanya saksi,” ujar Krista.
Sebagai informasi, Artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi meninggal dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672+300 masuk Desa Pucangsimo, Kecamatan BandarKedungmulyo, Kamis (4/11/2021) siang.
Mobil Pajero nopol B 1264 BJU yang ditumpanginya menabrak beton pembatas jalan tol di sebelah kiri.
Sopirnya Tubagus Muhammad Jody Pramas Setya (24) dan anaknya Gala Sky (1,7) dan asisten rumah tangganya Siska Lorensa (21) mengalami luka dan selamat.
Atas kejadian tersebut Tubagus Jody ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Polres Jombang.
Faisal Bak Alami Perang Batin, Akui Joddy Lalai
Kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah masih bergulir.
Sang sopir, Tubagus Joddy, tak lama lagi bakal menjalani persidangan kasus kecelakaan Vanessa Angel.
Lantas saat ditemui, ayah Bibi, H Faisal, memberikan komentar mengenai kasus tersebut.