Tulangbawang
Buruh Karet di Lampung Sujud Syukur, Gelapkan Karet, Bebas Berkat Restorative Justice
Seorang buruh penderes getah karet di Kabupaten Mesuji bebas dari segala tuntutan melalui Restorative Justice yang dijalankan Kejaksaan Negeri Tuba.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - Penyelesaian kasus melalui pendekatan Restorative Justice atau keadilan restoratif, terus digencarkan di Lampung.
Terbaru, seorang buruh penderes getah karet di Kabupaten Mesuji, bebas dari segala tuntutan melalui Restorative Justice, yang dijalankan Kejaksaan Negeri Tulangbawang.
Buruh bernama Cipto Suroso bin Paidi itu dibebaskan dari segala tuntutan kejaksaan atas perkara dugaan penggelapan yang disangkakan kepadanya pada Jumat (28/1/2022).
Cipto pun tak kuasa menahan tangisnya ketika dinyatakan bebas.
Warga Buko Poso Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji ini mengaku sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Saya sangat beryukur bisa bebas. Saya sangat menyesal, Terimakasih, janji tidak mengulangi lagi. Terima kasih ibu Kejari Tulangbawang," kata Cipto sembari sujud syukur, usai menerima ketetapan penghentian penuntutan dari Kajari Tulangbawang, Jumat.
Surat penghentian penuntutan itu diserahkan Kajari Tulangbawang Dyah Ambarwati bersama tim dari Kejari Tulangbawang di Balai Desa Buko Poso Mesuji.
Selain tim dari Kejari Tulangbawang, penyerahan surat penghentian penuntutan itu juga disaksikan Kepala Desa Buko Poso Sahril Anwar, penyidik Polres Mesuji, perwakilan PT Silva Inhutani Lampung, tokoh masyarakat serta tokoh agama Desa Buko Poso.
Usai dinyatakan bebas, Cipto lantas diantar tim Kejari Tulangbawang bersama pihak terkait lainnya ke kediamannya di Desa Buko Poso.
Restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.
Baca juga: Kejari Tulangbawang Lampung Bebaskan Buruh Mesuji Lewat Restorative Justice, Ada Upaya Perdamaian
Penyelesaian perkara dengan sistem keadilan Restoratif Justice itu sesuai Perintah Jaksa Agung yang tertuang dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan.
Sudah Damai
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tulangbawang, Dyah Ambarwati, melalui Kasi Intelijen Leonardo Adiguna, menuturkan, penghentian penuntutan perkara tindak pidana penggelapan dengan tersangka Cipto berdasarkan keadilan restoratif.
Penghentikan ini telah memenuhi semua persyaratan yang diamanatkan.
Seperti, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Kedua, tindak pidana diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
Selain itu, juga telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.
Kemudian, tindak pidana itu dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp 2,5 juta.
Hal tersebut, kata Leo, diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, b dan c Peraturan Kejaksaan RepubIik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Semua tahapan (syarat restorative justice) itu sudah kami lalui. Dan hari ini, Cipto sudah dinyatakan bebas. Kami berharap setelah bebas ini, Cipto menjadi orang yang berguna,” terang Kajari Tulangbawang Dyah Ambarwati didampingi Kasi Intelijen Leonardo Adiguna.
Menurutnya, Kejaksaan terus bertekad melaksanakan penegakan hukum berdasarkan hati nurani.
"Dan Restorative Justice merupakan salah satu salurannya, hal ini juga kami harapkan bisa menjawab keresahan publik tentang hukum yang tajam kebawah dan tumpul keatas," paparnya.
Kronologi Kasus
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tulangbawang, Leonardo Adiguna, menuturkan, Cipto Suroso bin Paidi melakukan penggelapan getah karet di PT Silva Inhutani Lampung (SIL) lantaran terdesak kebutuhan biaya sekolah dua anaknya.
Cipto bekerja sebagai buruh penderes karet di PT. Silva Inhutani Lampung (PT.SIL) sejak tahun 2016.
Selama bekerja, dia menerima upah dengan perhitungan Rp 4.000 dikalikan hasil deres karet perharinya.
"Jadi upah tersebut diterima tersangka setiap tanggal 5 dan 20 setiap bulannya. Rata-rata setiap bulannya tersangka menerima upah kurang lebih Rp 2,5 juta," tutur Leonardo, Jumat.
"Kasus yang menimpa Cipto itu dilakukannya karena terdesak untuk memenuhi kebutuhan sekolah dua orang anaknya yang masih duduk di bangku SD dan SMP," kata Leo.
Mantan Kasipidsus Kejari Pringsewu ini mengutarakan, kasus penggelapan getah karet yang dilakukan Cipto itu bermula ketika pada hari Sabtu 13 November 2021 sekira pukul 09.30 WIB, ia menderes getah karet di
Blok 3 Divisi 8B PT Silva Inhutani Lampung, di Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji.
Cipto ketika itu berhasil mengumpulkan sebanyak satu setengah karung getah karet beku.
Sayangnya, Cipto ketika itu tidak menyerahkan semua getah karet beku tersebut ke pihak PT Silva Inhutani Lampung.
"Dia hanya menyerahkan satu karung getah karet beku ke tempat penimbangan hasil (TPH 02) yang berada di Divisi 8 PT Silva Inhutani Lampung (PT. SIL)," kata Leo.
Sedangkan setengah karung getah karet beku diambil tersangka ambil tanpa izin dari PT.SIL.
Dan rencananya, setengah karung getah karet itu akan tersangka jual di lapak karet lain.
Namun pada saat tersangka akan menjual getah karet tersebut, tersangka diberhentikan oleh Security PT. Silva Inhutani Lampung.
Kemudian dilakukan pemeriksa serta ditemukan getah karet yang hendak tersangka bawa tanpa izin.
Atas perbuatan tersangka itu, PT SIL mengalami kerugian sebesar Rp 500 ribu.
Dengan selesainya kasus ini, maka Kejari Tulangbawang sudah dua kali menjalankan Restorative Justice pada peradilan pidana umum yang ditanganinya.
Kasus pertama yang diselesaikan melalui keadilan restoratif yaitu kasus kecelakaan lalulintas pada November 2020.
(Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnain)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Buruh-Karet-di-Lampung-Sujud-Syukur-Gelapkan-Karet-Bebas-Berkat-Restorative-Justice.jpg)