Lampung Tengah
Gerebek Rumah di Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah Temukan Ganja 3,6 Kg
Dari hasil penggeledahan di rumah milik Samsul Bahri (34) itu, pihak kepolisian menemukan barang bukti ganja kering seberat 3,6 kilogram.
Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Mendapat informasi seseorang menyimpan ganja, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah melakukan penggerebekan, di Dusun II Kampung Indra Putra Subing, Kecamatan Terbanggi Besar, Jumat (28/1/2022).
Dari hasil penggeledahan di rumah milik Samsul Bahri (34) itu, pihak kepolisian menemukan barang bukti ganja kering seberat 3,6 kilogram.
Kepala Satres Narkoba Polres Lampung Tengah, AKP Dwi Atma Yofi mendampingi Kapolres AKBP Oni Prasetya menjelaskan, penggerebekan rumah Samsul Bahri berkat informasi dari masyarakat.
"Kami mendapatkan informasi jika ada salah satu rumah di Kampung Indra Putra Subing diduga kerap dijadikan tempat bertransaksi narkoba jenis ganja," terang AKP Dwi Atma Yofi, Sabtu (29/1/2022).
Baca juga: Aktor Rizky Nazar Ditangkap Polisi Saat Pakai Ganja
Yofi menambahkan, barang bukti ganja ditemukan di dalam kamar rumah pelaku dengan dibungkus plastik siap edar.

"Barang bukti yang kami amankan di dalam rumah pelaku yakni dua bungkus karton berlakban cokelat kemasan 1 kilogram berisi daun dan batang kering diduga narkotika jenis ganja," bebernya.
Selanjutnya, satu bungkus karton berlakban coklat kemasan setengah kilogram berisi daun dan batang kering diduga ganja, 13 bungkus karton berlakban hitam kemasan satu ons berisi daun dan batang kering diduga ganja, satu kantong plastik warna putih berisi daun dan batang kering ganja.
"Apakah pelaku ini pengedar atau pengguna ganja kering, saat ini masih kami lakukan pendalaman, dan pelaku masih diamankan di Mapolres Lampung Tengah," imbuhnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Samsul Bahri dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 111 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.