Bandar Lampung
Langgar Anjuran Pemerintah, 13 Tempat Usaha di Bandar Lampung Disegel
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Bandar Lampung telah melakukan penyegelan terhadap 13 tempat usaha.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Bandar Lampung telah melakukan penyegelan terhadap 13 tempat usaha.
Rinciannya, ada 3 karaoke, 4 kafe/resto, 1 tempat game online, dan 5 angkringan.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Bandar Lampung, Ahmad Nuruzki Erwandi mengatakan seluruh tempat usaha yang telah disegel tersebut memiliki sebab atas pelanggaran anjuran pemerintah.
Khususnya berkenaan dengan menghindari kerumunan dan pembatasan jam operasional tempat usaha.
"Sebagaimana tertuang dalam Intruksi Wali Kota Bandar Lampung Nomor 2 Tahun 2022 tentang PPKM, batas operasional maksimal pukul 22.00 WIB," terang dia, Sabtu (29/1/2022).
Akibat penyegelan itu, tempat usaha yang tersebut dilarang untuk beroperasi sementara waktu, sampai yang bersangkutan memberikan jaminan akan menerapkan protokol kesehatan dan anjuran pemerintah mengenai pencegahan Covid-19.
Selain penyegelan, ia mengatakan pihaknya telah melayangkan sejumlah teguran tertulis kepada tempat operasional lain yang juga didapati melanggar anjuran pemerintah.
(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)