Tanggamus
Sekeluarga Tewas di Jalinbar Tanggamus, Sopir Pikap Pengangkut Pasir Dinyatakan Lalai
Satuan Lalu Lintas Polres Tanggamus menetapkan Sugiono (39), sopir pikap pengangkut pasir lalai hingga mengakibatkan kecelakaan lalulintas.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Satuan Lalu Lintas Polres Tanggamus menetapkan Sugiono (39), sopir pikap pengangkut pasir lalai, hingga mengakibatkan kecelakaan lalulintas di jalan lintas barat ruas Pekon Way Gelang, Kota Agung Barat.
Menurut Kasat Lantas Polres Tanggamus, AKP Jonnifer Yolandra, selanjutnya sopir pikap Mitsubishi L300 nopol BE 9591 ND itu dijerat pasal 310 ayat 4 UU Lalulintas Angkutan Jalan.
Penetapan pasal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Sugiono sendiri dan para saksi.
Serta mengakibatkan satu keluarga meninggal.
Selanjutnya hasil olah TKP, gelar perkara oleh Satlantas Tanggamus dan hasil Unit Traffic Analyze Accident (TAA) Ditlantas Polda Lampung.
Pada di lokasi kecelakaan, terdapat marka jalan garis lurus tanpa putus, dan kondisi jalan agak menikung.
Dengan kondisi itu seharusnya pengendara kendaraan di larang mendahului.
Namun ternyata sopir mendahului mobil pikap lainnya yang juga mengangkut pasir.
Sedangkan dari arah berlawanan ada tiga sepeda motor.
Salah satunya yang dikendarai korban.
Baca juga: Polres Tanggamus Lampung Tangkap Tahanan Kabur Setelah Negoisasi Tokoh Masyarakat dan Keluarga
"Pada hit point (titik benturan), marka jalan tidak terputus dan kondisi tikungan. Pada marka jalan tidak terputus, sopir seharusnya paham, dilarang mendahului kendaraan di depannya. Namun aturan itu ia langgar. Akibatnya terjadi lakalantas dengan tiga korban meninggal dunia," kata Jonnifer, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi.
Dari kondisi tersebut maka polisi menetapkan sopir melanggar pasal 310 ayat 4 UU LLAJ.
Sebab sopir lalai hingga menyebabkan kecelakaan lalu korban meninggal.
Penetapan pasal tersebut didasari pasal 310 ayat 3 UU LLAJ, isinya; Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 Ayat 4, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 juta
Lalu pasal 310 ayat 4 UU LLAJ, isinya; Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.