Tanggamus
Sekeluarga Tewas di Jalinbar Tanggamus, Sopir Pikap Pengangkut Pasir Dinyatakan Lalai
Satuan Lalu Lintas Polres Tanggamus menetapkan Sugiono (39), sopir pikap pengangkut pasir lalai hingga mengakibatkan kecelakaan lalulintas.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Satuan Lalu Lintas Polres Tanggamus menetapkan Sugiono (39), sopir pikap pengangkut pasir lalai, hingga mengakibatkan kecelakaan lalulintas di jalan lintas barat ruas Pekon Way Gelang, Kota Agung Barat.
Menurut Kasat Lantas Polres Tanggamus, AKP Jonnifer Yolandra, selanjutnya sopir pikap Mitsubishi L300 nopol BE 9591 ND itu dijerat pasal 310 ayat 4 UU Lalulintas Angkutan Jalan.
Penetapan pasal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Sugiono sendiri dan para saksi.
Serta mengakibatkan satu keluarga meninggal.
Selanjutnya hasil olah TKP, gelar perkara oleh Satlantas Tanggamus dan hasil Unit Traffic Analyze Accident (TAA) Ditlantas Polda Lampung.
Pada di lokasi kecelakaan, terdapat marka jalan garis lurus tanpa putus, dan kondisi jalan agak menikung.
Dengan kondisi itu seharusnya pengendara kendaraan di larang mendahului.
Namun ternyata sopir mendahului mobil pikap lainnya yang juga mengangkut pasir.
Sedangkan dari arah berlawanan ada tiga sepeda motor.
Salah satunya yang dikendarai korban.
Baca juga: Polres Tanggamus Lampung Tangkap Tahanan Kabur Setelah Negoisasi Tokoh Masyarakat dan Keluarga
"Pada hit point (titik benturan), marka jalan tidak terputus dan kondisi tikungan. Pada marka jalan tidak terputus, sopir seharusnya paham, dilarang mendahului kendaraan di depannya. Namun aturan itu ia langgar. Akibatnya terjadi lakalantas dengan tiga korban meninggal dunia," kata Jonnifer, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi.
Dari kondisi tersebut maka polisi menetapkan sopir melanggar pasal 310 ayat 4 UU LLAJ.
Sebab sopir lalai hingga menyebabkan kecelakaan lalu korban meninggal.
Penetapan pasal tersebut didasari pasal 310 ayat 3 UU LLAJ, isinya; Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 Ayat 4, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 juta
Lalu pasal 310 ayat 4 UU LLAJ, isinya; Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.
"Melihat dari penyebab dan akibat kecelakaan, maka sopir mobil pick up kami kenai pasal 310 ayat 4 UU LLAJ," jelas Jonnifer.
Selanjutnya sopir akan mengikuti proses hukum berikutnya.
Sedangkan untuk vonis, selanjutnya akan diputuskan di pengadilan.
Jonnifer juga mengaku, Satlantas Polres Tanggamus telah menemui Aldi Pratama (13) anak pertama pasangan almarhum Edi Setiawan (41) dan almarhumah Helda (37). Dia sebagai ahli waris penerima santunan. Sebab adiknya Keysa (6) juga turut meninggal dunia
"Kami berharap, tali asih dan santunan dari Satlantas Polres Tanggamus ini, dapat sedikit meringankan beban yang dialami ahli waris atas meninggalnya kedua orang tuanya akibat lakalantas," kata Jonnifer.
Di luar proses hukum, informasi yang dihimpun, Sugiono selanjutnya bertanggungjawab terhadap anak pertama keluarga korban yang masih hidup.
Aldi Pratama diangkat sebagai anak angkat.
Bupati Tanggamus Dewi Handajani, menyatakan belasungkawa dan bertakziah ke rumah alm Edi Setiawan di Pekon Way Panas, Kecamatan Wonosobo, dan menemui Aldi Pratama.
Dewi mengungkapkan duka citanya kepada Aldi atas wafatnya kedua orang tua dan adiknya tercinta.
"Kepada ananda Aldi Pratama, agar sabar dan ihklas, dan tetap semangat untuk menuntut ilmu. Semoga ananda kelak menjadi orang berguna bagi orang tuamu, agama dan bangsa," ujar Dewi.
Ia menambahkan, Tuhan memiliki rencana lain yang lebih baik bagi anggota keluarga yang ditinggalkan.
Dan mendoakan semoga almarhum dan almarhumah di tempatkan di surganya Allah SWT.
Alm Edi Dikenal Mudah Bergaul
Sebelumnya diberitakan, rumah duka almarhum Edi Setiawan di Pekon Way Panas, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, dipenuhi pelayat.
Mereka berdatangan pasca keluarga mengumumkan kematian Edi beserta istri dan seorang anaknya.
Satu keluarga ini meninggal dunia, usai motor yang dikendarai Edi bertabrakan dengan mobil pikap di Jalinbar, pada Minggu (23/1/2021).
Puluhan warga sudah berkumpul di rumah permanen bata merah tersebut.
Warga semakin ramai usia jenazah ketiganya yakni Edi Setiawan, almarhumah Helda istrinya, dan almarhumah Naviya Keysa anak keduanya tiba di rumah duka.
Saat jenazah ketiganya tiba, tangis keluargapun pecah.
Sejumlah tamu juga terlihat menangis.
Ketiga korban lakalantas ini dimakamkan berdampingan di pemakaman umum pekon setempat.
Proses pemakaman berakhir sekitar pukul 16.00 WIB pada Minggu (24/1/2021).
Kemudian saat malam hari, ketika digelarnya doa bersama, kehadiran warga semakin banyak.
Keluarga besar, teman-teman almarhum dan almarhumah datang untuk memanjatkan doa.
Menurut Iskandar, teman almarhum Edi, warga yang datang bukan saja dari pekon setempat namun dari beberapa pekon sekitar seperti warga Pekon Sampang Turus serta lainnya.
"Almarhum orangnya mudah bergaul, baik, jadi banyak warga yang kenal dan akrab dengannya. Jadi wajar kalau yang datang melayat sampai doa bersama ramai," ujar Iskandar.
Menurutnya tidak banyak orang yang mampu bergaul dengan banyak orang dan menjaga sikap baiknya.
Jika itu ada maka almarhum sekeluarga termasuk orang di dalamnya.
Sehingga saat kabar meninggal tersebar banyak orang yang merasa kehilangan serta ikhlas menggerakkan diri untuk datang melayat dan menghadiri doa bersama.
Menurut Hardi, warga Wonosobo, selama ini almarhum Edi Setiawan bekerja sebagai petani kebun. Profesi yang umum untuk warga setempat.
"Almarhum selama ini kerja kebun, apa saja dikerjakan yang pasti masih di kebun," ujar Hardi.
Ia mengaku, dengan pekerjaan tersebut jugalah maka almarhum banyak dikenal sebab di antara petani ada rasa kebersamaan dan gotong royong saat salah satunya butuhkan bantuan.
"Orangnya mudah dimintai tolong, misalnya sama-sama minta bantu untuk ngangkut panen atau kerjaan lain di kebun," kata Hardi.
Warga tidak menyangka jika almarhum Edi beserta keluarga secepat ini meninggal dunia.
Terlebih untuk almarhumah Helda kondisinya sedang mengandung anak ketiga dengan usia kandungan empat bulan.
Selanjutnya untuk perkara kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan ketiganya meninggal masih terus didalami oleh Satlantas Polres Tanggamus.
Bahkan Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung menerjunkan Unit Traffic Analyze Accident (TAA) untuk melanjutkan olah kejadian perkara.
Tim dipimpin Kompol M Budhi Setyadi, yang didampingi Kasat Lantas Polres Tanggamus AKP Jonnifer Yolandra, dan Kanit Laka Brigpol Kuswanto.
Jonnifer menerangkan, unit tersebut sengaja datang membawa perangkat peralatan TAA untuk merekonstruksi sebuah peristiwa.
"Fungsinya semacam untuk merekonstruksi sebuah peristiwa lakalantas. Perangkat utama alat TAA itu adalah kamera yang bisa bergerak 360 derajat. Tujuannya sebagai supporting system hasil ah TKP yang sudah kami lakukan," ujar Jonnifer.
Ia mengakui, lakalantas antara mobil pikap Mitsubishi L300 BE 9591 ND bermuatan pasir yang dikemudikan Sugiono (39), dengan pemotor Honda Beat nopol BE 3533 ZJ mendapatkan atensi khusus dari Ditlantas Polda Lampung.
"Hasil pemeriksaan TAA yang memperkuat hasil olah TKP, akan kami bahas dalam gelar perkara.
Rencananya besok kami akan melaksanakan gelar perkaranya.
Pastinya kami akan berbuat semaksimal mungkin untuk memberikan keadilan," ujar Jonnifer.
Ia mengaku, dalam waktu dekat akan menemui anak pertama korban sebagai ahli waris satu-satunya.
Kebetulan anak pertama keluarga ini sedang menempuh pendidikan di pondok pesantren.
(Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)