Kasus Asusila di Pringsewu
Ayah di Pringsewu Tak Hanya Sekali Berbuat Asusila ke Anak Tiri
Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh mengungkapkan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Ayah pelaku asusila terhadap anak tiri, telah mengakui perbuatannya kepada polisi.
HN (59) berbuat asusila ke anak tirinya, EM (9).
Kapolsek Pagelaran, Iptu Hasbulloh mengungkapkan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
Pengakuan pelaku HN kepada polisi cukup mengejutkan.
Baca juga: BREAKING NEWS Ibu di Pringsewu Naik Pitam, Pergoki Suami Berbuat Asusila ke Putri Kesayangan
Pasalnya HN tidak hanya sekali berbuat asusila kepada putri tirinya.
Selain perbuatannya yang dipergoki istrinya pada Minggu, 26 Desember 2021, ternyata HN pernah juga berbuat dalam waktu dan tempat berbeda.
Ketika itu, HN melakukan perbuatannya tersebut di satu rumah wilayah Pekon Fajar Baru, Kecamatan Pagelaran Utara.
"Sekitar enam bulan sebelumnya, pelaku juga telah berbuat asusila terhadap korban dengan TKP (tempat kejadian perkara) lain," ujar Hasbulloh mewakili Kapolres AKBP Rio Cahyowidi, Minggu, 30 Januari 2022.
Ditambahkan Hasbulloh, pelaku mengakui TKP tersebut di sebuah rumah wilayah Pekon Pasir Ukir, Kecamatan Pagelaran.
Baca juga: Pelaku Pemerasan Video Asusila Bandar Lampung Dijerat UU ITE, Terancam 6 Tahun Penjara
Dijemput di Kertapati
Selama dalam pelarian, ayah pelaku asusila terhadap anak tiri bersembunyi di kediaman saudaranya di Kertapati, Palembang.
Pelaku berinisial HN (59) merupakan pelaku asusila kepada anak tiri berinisial EM (9).
Kepala Polsek Pagelaran Iptu Hasbulloh mengungkapkan, perbuatan pelaku HN terhadap anak tiri ini terbongkar oleh istrinya sendiri.
Tidak lain ibu kandung korban EM.
"Istrinya curiga, pelaku membawa putri kesayangannya tanpa izin," ujar Hasbulloh mewakili Kapolres AKBP Rio Cahyowidi, Minggu, 30 Januari 2022.
Sang istri yang curiga, lantas mengikuti dan menemukan pelaku dan putrinya berada dalam satu kamar di sebuah rumah yang ada di Pekon Fajar Baru.
Atas temuan itu, sang istri melapor ke Polsek Pagelaran.
Namun, pelaku HN melarikan diri ke wilayah Sumatera Selatan.
Ayah pelaku asusila terhadap anak tiri di Kabupaten Pringsewu sempat melarikan diri ketika mengetahui istrinya melapor ke polisi.
Pelaku HN (59) melarikan diri ke wilayah Sumatera Selatan.
"Pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Sumatera Selatan," ujar Hasbulloh mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Minggu (30/1/2022).
Kendati demikian, petugas Polsek Pagelaran tidak tinggal diam dengan pelarian pelaku.
Petugas melakukan penyelidikkan terkait keberadaan pelaku.
Alhasil mendapatinya di wilayah Sumatera Selatan.
Lantas melakukan penangkapan pada Jumat, 28 Januari 2022 kemarin.
Kini pelaku HN digelandang ke Mapolsek Pagelaran.
Seorang ibu di Kabupaten Pringsewu naik pitam begitu mengetahui tabiat suaminya.
Bagaimana tidak, suaminya telah berbuat asusila kepada putri kesayangannya.
Sementara pelaku merupakan ayah sambung.
Anak yang menjadi korban asusila itu, EM (9), yang merupakan anak tiri pelaku, HN (59).
Kepala Polsek Pagelaran Iptu Hasbulloh mengungkapkan, ibu korban memergoki suaminya sendiri.
"Perbuatan asusila yang dilakukan ayah tiri ini terbongkar setelah ibu korban curiga dengan tingkah suaminya," ujar Hasbulloh mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Minggu (30/1/2022).
Karena HN tanpa izin membawa putri kesayangannya ke sebuah rumah di daerah Pekon Fajar Baru, Kecamatan Pagelaran Utara, Minggu, 26 Desember 2021 siang pukul 09.00 WIB.
Atas kecurigaan itu, lanjut Hasbulloh, ibu korban menyusul dan berhasil memergoki keduanya sedang berada dalam satu kamar.
Posisinya separuh tidak berpakaian.
Ia melaporkan kejadian tersebut ke polisi supaya pelaku ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik B )