Pringsewu
Diberhentikan Sepihak, Perangkat 2 Pekon di Pringsewu Mengadu ke DPRD
Mereka melaporkan kepala pekonnya sendiri karena dinilai sewenang-wenang memberhentikan perangkat desa/pekon secara sepihak.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Sejumlah perangkat pekon di Kabupaten Pringsewu melaporkan atas perbuatan oknum kepala pekon kepada DPRD Pringsewu.
Mereka melaporkan kepala pekonnya sendiri karena dinilai sewenang-wenang memberhentikan perangkat desa/pekon secara sepihak.
Para perangkat pekon ini diterima oleh Komisi I DPRD Pringsewu yang membidangi di antaranya pemerintahan.
Ada dua pekon yang menuai persoalan tersebut di Kabupaten Pringsewu. Yakni Pekon Kedaung, Kecamatan Pardasuka dan Pekon Fajar Agung, Kecamatan Pringsewu.
Baca juga: Bupati Sujadi Pilih Datangkan Dubes ke Pringsewu daripada Bawa Pejabat ke Luar Negeri
Pemberhentian sepihak itu, dinilai tidak prosedural. Kehadiran perangkat pekon ini didampingi oleh Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Pringsewu.
Sedangkan dari perangkat Pekon Kedaung, diwakili oleh Usman dan perangkat Pekon Fajar Agung, oleh Arisanto.
Ketua PPDI Pringsewu P Dwinarto berharap agar DPRD Pringsewu sebagai wakil rakyat dapat membantu persoalan perangkat pekon ini.
"Kami berharap DPRD menanggapi apa yang menjadi keluhan dari perangkat desa ini," ucapnya.
Atas kedatangan para perangkat pekon ini, Ketua Komisi I DPRD Pringsewu Sagang Nainggolan berjanji akan segera menindaklanjuti persoalan yang disampaikan tersebut.
"Dalam minggu ini, kami akan memanggil pihak eksekutif yang membidangi persoalan perangkat pekon ini," ujar Sagang.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Pemkab Pringsewu Purhadi mengatakan, terkait persoalan perangkat pekon tersebut pihaknya sudah membentuk tim.
Menurut dia, tim Pemkab Pringsewu sedang bekerja. Oleh karena itu lah, dia berharap supaya pihak yang terkait dengan masalah itu bersabar.
Purhadi menuturkan, organisasi perangkat daerah (OPD) yang tergabung ke dalam tim tersebut di antaranya adalah Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP).
( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik B )