Berita Terkini Artis

Rumah yang Jadi Rebutan Venna Melinda dan Ivan Fadilla Kini Akan Ditinggali Ferry Irawan

Venna Melinda memutuskan untuk kembali ke rumah lamanya yang pernah jadi rebutan dengan mantan suaminya, Ivan Fadilla.

Penulis: Virginia Swastika | Editor: Heribertus Sulis
Instagram vennamelinda / wartakota
Kolase Venna Melinda dan Ferry Irawan, Ivan Fadilla. Venna Melinda memutuskan untuk kembali ke rumah lamanya yang pernah jadi rebutan dengan mantan suaminya, Ivan Fadilla. Perebutan harta gana gini perceraian tersebut akhirnya dimenangkan Venna Melinda. 

Perkawinan Venna Melinda dan Ivan Fadilla Soedjoko diputuskan berakhir dengan perceraian oleh Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada 18 Maret 2014.

Saat itu majelis hakim PA mengabulkan gugatan perceraian yang diajukan Venna terhadap Ivan. Perkawinan yang telah berusia 17 tahun itu akhirnya kandas.

Baca juga: Bukan karena Sepatu, Venna Melinda Cerai Gara-gara Ivan Fadilla Minggat dari Rumah

Selain perceraian, hakim PA juga memutuskan harta gono-gini untuk dibagi dua dan hak pengasuhan anak-anak mereka, Verrell Bramasta dan Athala Naufal, diberikan kepada Ivan dan Venna.

Dua tahun berselang setelah putusan cerai, Venna dan Ivan kembali berperkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ivan memperkarakan harta bersama yang menjadi gana gini selama sidang cerai digelar.

Dua harta yang dipersoalkan adalah rumah mewah yang berdiri di Jalan Paso, Jagakarsa, Jakarta Selatan, dan sebuah mobil Toyota Alpard.

Ivan mempersoalkannya ke pengadilan setelah Venna ingin memiliki rumah mewah itu.

Petrus Balapationa, pengacara Ivan, mengatakan, ketika putusan perceraian dibacakan hakim PA dua tahun lalu, rumah kliennya yang ada di Jalan Paso itu dibagi dua.

Baca juga: Menguak Penyebab Venna Melinda Cerai dengan Ivan Fadilla: Suami Merasa Diperbudak

“Ketika mau dilelang, Venna melalui pengacara OC Kaligis tiba-tiba mengajukan upaya PK (peninjauan kembali) atas perkara cerainya ke MA,” kata Petrus ketika dihubungi melalui telepon, Rabu (24/2/2016) siang.

Perkara PK dikirimkan Venna ke MA pada 17 April 2015 dan diputuskan hakim MA pada 30 Juni 2015. Hanya dalam waktu yang cukup singkat, sekitar 71 hari sejak PK didaftarkan, MA memutuskan perkara tersebut.

“(Putusan) Itu terlalu cepat bagi kami. Ini aneh,” kata Petrus. Selain cepat, amar putusan PK juga mengejutkan Ivan.

“Amar putusan hakim MA itu menyebutkan bahwa rumah di Jalan Paso milik Venna seorang,” kata Petrus.

“Kan di putusan cerai sudah jelas bahwa rumah tersebut milik bersama dan hasilnya dibagi dua jika kelak di lelang,” kata dia.

Michael P Simanjuntak, salah satu kuasa hukum Venna, menyatakan, proses PK ke MA itu melalui prosedur normal di pengadilan.

Perkara tersebut dibawa Venna ke PA Jakarta Selatan medio Desember 2014. Perkara masuk ke MA pada April 2015, dan diputuskan di MA, 30 Juni 2015.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved