Tanggamus
Rudapaksa Adik Ipar, Petani Register 39 Asal Lampung Selatan Diamankan Polisi
Seorang petani Register 39 asal Lampung Selatan diamankan Polres Tanggamus setelah merudapaksa adik iparnya sendiri.
Tayang:
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Hanif Mustafa
Dari pengakuan tersangka, pertama kali melakukan tindakan asusila di rumah orang tuanya di Lampung Selatan, seterusnya di Tanggamus.
"Kini tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut," tegas Ramon.
Ramon menambahkan tersangka dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tandas Ramon. ( Tribunlampung.co.id / Tri Yulianto )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Tersangka-rudapaksa-adik-ipar-ditahan-di-Polres-Tanggamus.jpg)