Tanggamus

Rudapaksa Adik Ipar, Petani Register 39 Asal Lampung Selatan Diamankan Polisi

Seorang petani Register 39 asal Lampung Selatan diamankan Polres Tanggamus setelah merudapaksa adik iparnya sendiri.

Tayang:
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Hanif Mustafa
Dok Polres Tanggamus
Tersangka rudapaksa adik ipar ditahan di Polres Tanggamus. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS -- Seorang petani Register 39 asal Lampung Selatan diamankan Polres Tanggamus setelah merudapaksa adik iparnya sendiri.

Pemuda ini berinisial IL (21) warga Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan yang berdomisili di hutan lindung Register 39.

IL diamankan oleh anggota Polres Tanggamus yang dibantu Babinsa dan warga hutan lindung Register 39 Tanggamus.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora mengatakan IL ditangkap lantaran merudapaksa adik iparnya SA (14) warga Pringsewu.

"Tersangka ditangkap atas bantuan Babinsa dan warga, kemarin Senin, 31 Januari 2022," ujar Ramon mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Rabu (2/2/2022).

Baca juga: Harga Cabai Rawit Turun Jadi Rp 40 Ribu per Kg di Tanggamus Lampung

Ramon menuturkan jika IL sudah memiliki istri dan tinggal di hutan lindung Register 39 Tanggamus sebagai pemanfaat hutan di sekitar Kec. Bandar Negeri Semoung. 

"Tersangka melakukan perbuatan asusila di hutan lindung tersebut," tegasnya.

Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan ternyata tersangka sudah tujuh lagi merudapaksa korban dan diancam akan dibunuh jika tidak menuruti kemauan tersangka. 

"Dan untuk tindakan terakhir dilakukan terakhir pada Rabu, 5 Januari 2022 lalu sekira pukul 23.00 WIB," imbuhnya.

Masih kata Ramon, karena takut dan trauma korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada istri IL.

Baca juga: Sekeluarga Tewas di Jalinbar Tanggamus, Sopir Pikap Pengangkut Pasir Dinyatakan Lalai

"Selanjutnya sitri IL menceritakan hal tersebut kepada orang tua korban atau mertua IL," jelasnya.

Atas perihal itu, kata Ramon, tersangka dipanggil oleh mertuanya orang dan ia pun mengakui perbuatannya.

Selanjutnya, bersama Babinsa dan tokoh masyarakat setempat, tersangka dibawa ke Polres Tanggamus dan orang tua korban melaporkan secara resmi ke Polres Tanggamus

"Berdasarkan keterangan tersangka, ia telah 7 kali melakukan perbuatan tersebut disertai pengancaman sejak tahun 2021," jelas Ramon.

Dalam perkara tersebut, Polres Tanggamus mengamankan barang bukti berupa hasil visum, pakaian yang dipergunakan tersangka dan korban. 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved