Pringsewu
Atasi Kekosongan, Tim Monitoring Minyak Goreng Pringsewu Lampung Minta Ritel Tambah Pasokan
Pemerintah Kabupaten Pringsewu menerjunkan tim monitoring minyak goreng kemasan satu harga Rp 14 ribu per liter ke sejumlah ritel.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Hanif Mustafa
Karena dalam monitoring, pihaknya juga mengecek ke gudang ritel dan tidak ditemukan penumpukkan minyak goreng kemasan satu harga.
"Alhamdulilah tidak ditemukan penimbunan di gudang ritel," ucapnya.
Kepala Diskoperindag Pringsewu Bambang Suharmanu mengungkapkan, bila monitoring ini menindaklanjuti dari kebijakan Kementrian Perdagangan.
Sebagaimana Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.
Yakni Rp 11.500 per liter untuk minyak goreng curah, kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, kemasan premium Rp 14.000 per liter.
Bambang menegaskan supaya tidak terjadi pemborongan, pembeli diharapkan menunjukkan identitas kependudukan.
Mengingat banyaknya masyarakat yang membutuhkan minyak goreng. Menurut Bambang, pihaknya akan terus memantau pemberlakuan harga minyak goreng sesuai Permendag. ( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik B C )