Perampokan di Lampung Timur
Di Balik Perburuan Pelaku Perampokan BRILink Lamtim: Dari Doni, Ardian, Andrian, hingga Afdian
Kepingan puzzle barang bukti perampokan uang BRILink di Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) 99 persen lengkap.
Penyisiran tak berhenti di sejumlah gerai BRILink di jalintim ruas Lamtim, tetapi berlanjut hingga ke perbatasan Lamtim dengan Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).
Di sebuah gerai BRILink di Simpang Randu, Kecamatan Seputih Banyak, Lamteng, tim mendapati ada CCTV.
Dari hasil pemeriksaan, tampak seorang pria datang menggunakan sepeda motor dengan helm warna merah muda alias pink.
Dia juga memakai celana jeans pendek warna biru.
“Ini identik dengan temuan barang bukti di TKP kedua (rumah mantan istri siri terduga pelaku). Ada helm warna pink dan celana jeans pendek warna biru yang masih basah,” kata Kombes Reynold.
Baca juga: BRI Beri Santunan Rp 15 Juta hingga Pembiayaan KUR untuk Keluarga Korban Perampokan di BRI Link
“Temuan di CCTV ini, kemudian temuan barang bukti di TKP kedua, kemudian juga hasil penelusuran di beberapa gerai di jalintim, semakin meyakinkan kami bahwa dia lah pelaku perampokan dan penembakan pegawai BRILink di Desa Tambah Subur,” lanjutnya.
Tim kepolisian lalu berkesimpulan si pelaku menerapkan modus ‘tebar jaring’ untuk merampok uang dari gerai BRILink.
“Dia ‘tebar jaring’ yang targetnya adalah gerai-gerai di sepanjang jalintim di Lamtim, bahkan sampai perbatasan Lamtim-Lamteng,” ujar Reynold.
Baca juga: BREAKING NEWS Polisi Olah TKP Perampokan BRI Link di Lampung Timur
Nama Berbeda-beda
Pengejaran terhadap pelaku tinggal menunggu waktu setelah kepingan-kepingan puzzle barang bukti lengkap.
Dari foto pria dan KK yang ditemukan di TKP kedua, yakni rumah mantan istri siri terduga pelaku, tim melihat ada nama Doni. Alamatnya di Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan (Sumsel).
Dibentuklah tim untuk pengejaran. Koordinasi dilakukan lintas polda untuk menelusuri alamat tersebut.
Alhasil, dari foto pria yang ditemukan, dipadukan dengan alamat yang dimaksud, terungkap fakta lain bahwa pria itu rupanya buronan polisi atas kasus pencurian dengan kekerasan alias curas pada 2018.
“Dia juga residivis. Pada 2016, dia melakukan curas di OKU (Kabupaten Ogan Komering Ulu) Timur. Dipenjara, bebas pada 2018. Lalu pada 2018, melakukan curas lagi dan masuk DPO (daftar pencarian orang),” beber Direskrimum Polda Lampung Kombes Reynold Hutagalung.
Menyeberang ke Pulau Jawa, tepatnya di Kendal, Jawa Tengah (Jateng), pria tersebut beraksi lagi pada 2020. Dia melakukan curas di sejumlah minimarket.