Bandar Lampung
Jual Obat Pelangsing Ilegal via Online, Wanita di Bandar Lampung Diringkus Polisi
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengamankan seorang wanita, warga Bandar Lampung, berinisial NSB.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengamankan seorang wanita, warga Bandar Lampung, berinisial NSB.
NSB diamankan anggota Subdit I Indagsi, pada hari Rabu (2/2/2022) kemarin.
Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Ari Rachman Nafarin melalui Kasubdit I Indagsi, AKBP Catur Prasetya menjelaskan, NSB diamankan lantaran mengedarkan belasan ribu butir kapsul pelangsing dan penambah berat badan ilegal.
"Dengan merek Ginseng Kianpi Pil yang tidak memiliki perizinan usaha dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI," ungkap Catur, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/2/2022).
Pihaknya mengamankan 120 kotak jamu Ginseng Kianpi Pil yang berisikan 60 butir kapsul perkotak dengan jumlah keseluruhan sebanyak 7.200 butir kapsul.
Selain itu, lanjut Catur dari tangan pelaku petugas juga berhasil mengamankan 240 botol jamu pelangsing tanpa merek.
Tiap botol yang berisikan 30 butir kapsul dengan jumlah keseluruhannya sebanyak 7.200 butir.
"Satu lembar bukti resi pengiriman dari Toko Makmur Anugerah, dan dua lembar bukti resi pengiriman dari Toko Jamu," kata Catur.
Catur menambahkan, setelah diinterogasi oleh petugas pelaku mengaku sudah mengedarkan belasan ribu kapsul tersebut sejak tahun 2020.
"NSB mengedarkan kapsul-kapsul ilegal tersebut secara online (Online Shop) yang dapat di akses melalui media sosial Instagram DRDENTAL_LAMPUNG dan SHOPEE," kata Catur.
Lebih lanjut, Catur menyampaikan, saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi.
"Kita akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka dan mengirim berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Catur.
Catur menegaskan, NSB bakal dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009.
Tentang Kesehatan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," kata Catur.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)