Kasus Korupsi di Lampung Utara
Kadis Beri Daftar Pemenang Lelang, Kasus Dugaan Korupsi di Pemkab Lampung Utara
Mantan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Lampung Utara, Karnadi, mengungkapkan, jika nama-nama pemenang lelang telah ditentukan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mantan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Lampung Utara, Karnadi, mengungkapkan, jika nama-nama pemenang lelang telah ditentukan.
Bahkan, kepala dinas PUPR saat itu yakni Syahbudin, memberikan catatan atau daftar nama para pemenang lelang.
Hal ini diungkapkan Karnadi saat memberi keterangan sebagai saksi di persidangan perkara dugaan korupsi di Dinas PUPR Lampung Utara dengan terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara, di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung, Rabu (2/2/2022).
Seperti diketahui, Akbar Tandaniria Mangkunegara yang merupakan adik kandung eks Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara telah didakwa menerima sejumlah uang fee dari para rekanan proyek di Kabupaten Lampung Utara.
Fee tersebut kemudian diserahkan Akbar kepada Agung Ilmu Mangkunegara selaku bupati saat itu.
Akbar disebut representasi (perwakilan) dari Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati Kabupaten Lampung Utara periode 2014-2019.
Akbar dinilai berperan aktif dan terlibat dalam menentukan pengusaha yang mendapatkan bagian alokasi proyek di Dinas PUPR Lampung Utara untuk kurun waktu 2015- 2019.
Selain Akbar, terdapat dua nama orang dekat bupati yang memiliki peran sama sebagai pengumpul uang fee dan pengatur pemenang paket proyek, yakni Syahbudin dan Taufik Hidayat.
Selain Karnadi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan 5 orang saksi lainnya dalam sidang Rabu kemarin. Sebanyak empat saksi berasal dari rekanan atau kontraktor. Dua saksi termasuk Karnadi merupakan ASN di Dinas PUPR Lampung Utara.
Adapun 4 saksi dari rekanan yakni Adris Yuli Yanto, Denny Marian, M Thabroni, dan Amrullah Uzir. Sementara dua ASN yakni Karnadi dan Ero Dikaro Manan selaku staf Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Lampura.
Baca juga: Sidang Lanjutan Gratifikasi Lampung Utara, JPU KPK Hadirkan 6 Orang Saksi
Awalnya jaksa KPK bertanya kepada Karnadi mengenai proses sebelum penentuan lelang proyek di Dinas PUPR Lampura.
"Kepada saksi Karnadi, apakah dalam proses lelang pernah dipertemukan dengan pihak perusahaan peserta lelang?" tanya JPU.
Karnadi mengatakan, dirinya tidak pernah bertemu dengan pihak perusahaan peserta lelang di tahun 2017. Namun ada koordinasi dengan Syahbudin yang saat itu menjabat sebagai Kadis PUPR.
"Berkoordinasi dengan Syahbudin dalam hal seperti apa," tanya JPU.
Karnadi mengatakan, rapat koordinasi dilakukan sebelum menentukan pemenang lelang. Dalam rapat kordinasi tersebut, Syahbudin memberikan pengarahan terkait siapa saja yang memenangkan lelang proyek tersebut.
"Ada rapat koordinasi, nanti kata Syahbudin dia akan memberikan catatan siapa saja pemenang lelang," kata Karnadi.
Catatan atau list daftar perusahaan pemenang lelang itu diserahkan Syahbudin ke Karnadi melalui orang kepercayaan nya, Fria Apris Pratama.
Ditanya mengenai berapa persentase pembagian fee proyek dari pemenang lelang, Karnadi menyatakan tidak mengetahui hal tersebut.
Namun Karnadi mengakui mendapatkan pemberian uang Rp 550 juta dari Syahbudin. Uang tersebut diterima Karnadi pada tahun 2016 sejumlah Rp 300 juta dan tahun 2017 sebanyak Rp 250 juta.
"Dari jumlah itu saya hanya menerima Rp Rp 100 juta, selebihnya saya bagikan dengan anggota Pokja," kata Karnadi.
Uang Rp 100 juta dari Syahbudin digunakan Karnadi untuk keperluan pribadi termasuk biaya sekolah anaknya.
"Betul saya pakai untuk pribadi, tapi sudah Rp 20 juta saya kembalikan ke KPK," kata Karnadi.
Berubah Setelah OTT
Majelis hakim menanyakan kepada saksi Ero Dikaro Manan, dimana pada rentang tahun 2016-2018 sebagai staf Kabid PUPR Ero juga merangkap anggota Pokja bidang konstruksi.
"Apakah saudara saat ini masih di ULP? Setelah adanya OTT KPK, seperti apa kondisi ULP di Dinas Lampung Utara," tanya Hakim.
Ero menjelaskan, sampai saat ini dirinya masih staf di ULP Lampung Utara.
Menurut Ero kondisi atau pola pengadaan lelang barang dan jasa di Pemda Kabupaten Lampura sudah berubah pasca OTT KPK.
"Waktu mendapatkan pelatihan sertifikasi mengenai barang dan jasa, apakah dipelajari juga mengenai kopelan itu," tanya hakim.
Ero mengaku tidak ada pembelajaran mengenai nota atau catatan rujukan untuk pemenang lelang.
Bahkan dirinya tidak mengetahui adanya pemberian sesuatu dari Kepala Dinas PUPR dalam penentuan pemenang lelang.
"Tidak tahu yang mulia, kami hanya melaksanakan proses lelang sebagaimana mestinya," kata Ero.
Bantah Terima Fee
Saksi selanjutnya, Adris Yuli Yanto membantah menerima fee proyek dari rekanan Desyadi dari pekerjaan proyek di Dinas PUPR tahun 2017. "Desyadi tidak pernah bicara soal fee," kata Adris.
Adris juga membantah, jika perusahaan miliknya dipinjam untuk pelaksanaan proyek pada tahun 2016.
"Tidak ada," kata Adris.
Selanjutnya jaksa menanyakan perihal sejauh mana kedekatan saksi M Thabroni kepada Taufik Hidayat.
Thabroni hanya mengetahui bahwa Taufik merupakan orang kepercayaannya Akbar Tandaniria Mangkunegara. Pertemuan antara Thabroni dan Taufik berlangsung di rumah Taufik di Kotabumi, Lampung Utara.
"Bapak tahu tidak, pencalonan Wali Kota oleh Taufik di Metro didukung berapa partai," tanya jaksa.
Thabroni menegaskan dirinya tidak mengetahui hal tersebut.
Termasuk sumber dana pencalonan Taufik yang maju dalam Pilkada Metro.
"Tidak tahu, karena saya bukan tim sukses Taufik. Saya cuma ikut saja," kata Thabroni.
Thabroni kembali ditanyai mengenai keterangan saksi Gunaido, dalam persidangan sebelumnya yang menyebutkan pernah menerima uang dari Thabroni sebanyak Rp 2 miliar.
"Tidak pernah, saya berani disumpah lagi saya jujur," kata Thabroni.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)