Tanggamus

Rudapaksa Adik Ipar di Hutan Lindung, Petani di Tanggamus Lampung Diringkus Polisi

Seorang petani di register 39 Tanggamus, Lampung, diamankan polisi lantaran melakukan rudapaksa adik ipar SA (14) warga Pringsewu.

Editor: Kiki Novilia
Dok Polres Tanggamus
Tersangka rudapaksa adik ipar diamankan di Polres Tanggamus, Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS – Polres Tanggamus meringkus seorang petani di register 39 yang merupakan warga asal Lampung Selatan.

Petani yang berinisial IL (21) asal Merbau Mataram, Lampung Selatan tersebut diamankan karena melakukan tindak rudapaksa kepada adik iparnya.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora mengatakan, tersangka melakukan rudapaksa adik ipar SA (14) warga Pringsewu.

IL diamankan oleh anggota Polres Tanggamus yang dibantu Babinsa dan warga hutan lindung Register 39 Tanggamus.

"Tersangka ditangkap atas bantuan Babinsa dan warga, kemarin Senin, 31 Januari 2022," ujar Ramon mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Rabu (2/2/2022).

Baca juga: Harga Minyak Goreng di Pasar Gisting Tanggamus Masih Rp 19.000

Ramon menuturkan, IL sudah memiliki istri dan tinggal di hutan lindung Register 39 Tanggamus sebagai pemanfaat hutan di sekitar Kec. Bandar Negeri Semoung. 

"Tersangka melakukan perbuatan asusila di hutan lindung tersebut," tegasnya.

Ramon menjelaskan, hasil pemeriksaan ternyata tersangka sudah tujuh lagi merudapaksa korban dan diancam akan dibunuh jika tidak menuruti kemauan tersangka. 

"Dan untuk tindakan terakhir dilakukan terakhir pada Rabu, 5 Januari 2022 lalu sekira pukul 23.00 WIB," imbuhnya.

Masih kata Ramon, karena takut dan trauma korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada istri IL.

Baca juga: Sekeluarga Tewas di Jalinbar Tanggamus, Sopir Pikap Pengangkut Pasir Dinyatakan Lalai

"Selanjutnya sitri IL menceritakan hal tersebut kepada orang tua korban atau mertua IL," jelasnya.

Atas perihal itu, kata Ramon, tersangka dipanggil oleh mertuanya orang dan ia pun mengakui perbuatannya.

Selanjutnya, bersama Babinsa dan tokoh masyarakat setempat, tersangka dibawa ke Polres Tanggamus dan orang tua korban melaporkan secara resmi ke Polres Tanggamus

"Berdasarkan keterangan tersangka, ia telah 7 kali melakukan perbuatan tersebut disertai pengancaman sejak tahun 2021," jelas Ramon.

Dalam perkara tersebut, Polres Tanggamus mengamankan barang bukti berupa hasil visum, pakaian yang dipergunakan tersangka dan korban. 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved