Way Kanan
Ancam Karyawati PNM Pakai Sajam, Tersangka Curas di Way Kanan Gasak Motor dan Uang Jutaan
Polsek Kasui meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Kebun, Dusun 5 Beringin, Kampung Karang Lantang, Way Kanan.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Kiki Novilia
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, WAY KANAN - Polsek Kasui meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Kebun, Dusun 5 Beringin, Kampung Karang Lantang, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan.
Tersangka curas di Way Kanan tersebut berinisial SR (35) yang merupakan warga setempat.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra menerangkan, pelaku melancarkan pencurian pada Kamis (23/12/2021) lalu sekitar pukul 11.35 WIB.
“Modusnya menghentikan sepeda motor korban atas nama Ivah yang bekerja sebagai karyawati PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekar, Cabang Way Kanan,” katanya, Jumat (4/2/2022).
Saat itu, Ivah sedang melintas berboncengan bersama rekannya usai mengambil uang angsuran pinjaman PNM Mekar.
Baca juga: Way Kanan Lampung Akhirnya Punya Tempat Rehabilitasi Narkoba Pertama
Lalu pelaku keluar dari kebun dengan menggunakan sebo warna hitam merah sambil memegang kayu bulat jenis afrika sepanjang dua meter serta memegang senjata tajam (sajam) jenis pisau.
Pelaku SR mengancam akan membunuh jika tidak menyerahkan uang dan barang berharga milk korban.
Karena terancam, akhirnya korban menyerahkan 1 (satu) Unit HP merk samsung dan uang tunai Rp 6,7 juta rupiah.
Tak hanya itu, pelaku juga merampas sepeda motor honda beat warna hitam NOPOL : BE 2179 AFV milik korban sehingga, korban melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Kasui guna dilakukan proses lebih lanjut.
Kronologis penangkapan pelaku pada Sabtu (1/1/2022) pukul 14.00 WIB Tekab 308 Polsek Kasui Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di bengkel sepeda motor Kampung Jaya Tinggi Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.
Baca juga: Geger Penemuan Granat di Way Kanan Lampung
Petugas yang memperoleh informasi lansung menuju ke lokasi dan melakukan penyergapan sehingga akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Polsek Kasui untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun. ( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )