Berita Terkini Artis
Kalah dari Rezky Aditya, Pihak Wenny Ariani Sebut Pemahaman Hakim Dangkal
Kalah dari Rezky Aditya, pihak Wenny Ariani sebut pemahaman hakim mengenai alat bukti persidangan tersebut minim dan dangkal.
Penulis: Virginia Swastika | Editor: taryono
Sebab, menurutnya, tanpa adanya tes DNA, hasil sidang yang telah diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang tersebut hanyalah omong kosong belaka.
"Tes DNA wajib. Saya akan mengajukan banding. Saya akan meminta pengadilan tinggi untuk kembali memeriksa ulang perkara ini, serta menetapkan kepada pengadilan negeri Tangerang untuk menetapkan tes DNA," sambung dia.
"Selama tes DNA tidak penuhi, omong kosong," tuturnya.
Di sisi lain, pihak Rezky Aditya merasa lega telah memenangkan perkara yang sempat mencoreng nama baik sang aktor.
"Alhamdulilah ya setelah proses yang cukup lama, hari ini putusan perkara yang digugat ke Rezky Aditya tadi sudah diputuskan."
"Dan alhamdulillah semua gugatan ditolak seluruhnya dan Rezky alhamdulillah dinyatakan tidak melakukan perbuatan melawan hukum," seru Ana Sofa Yuking, SH, MH.
"Jadi semua yang digugat oleh penggugat itu semuanya ditolak oleh majelis hakim," tambahnya.
Di bagian caption, Ana Sofa Yuking selaku kuasa hukum Rezky Aditya mengatakan bahwa tugasnya dalam membela sang klien kini sudah selesai.
Dirinya juga mengaku lega akhirnya keadilan bisa ditegakkan.
"KEADILAN @thereal_rezkyadhitya Tugas advokat dalam penanganan perkara di persidangan adalah untuk memastikan klien mendapatkan perlakuan yang adil dalam proses pemeriksaan di persidangan."
"Baik penggugat ataupun tergugat semuanya memiliki hak penuh untuk membuktikan apakah perbuatan hukum yang dituduhkan adalah benar atau tidak," kata Ana sesuai sidang di PN Tangerang melawan kubu Wenny Ariani (3/2/2022).
Di sini, Ana Sofa Yuking menegaskan jika tugasnya sebagai advokat adalah menegakkan keadilan.
Ia pun mengaku bersyukur lantaran berada di pihak yang benar.
"Tentu Majelis Hakim Yang Mulia akan memutus perkara berdasarkan pertimbangan hukum yang sudah terbukti kebenarannya di persidangan."
"Sekali lagi, tugas mulia Advokat bukanlah menjamin kemenangan suatu perkara namun menegakkan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku," sambung kuasa hukum Rezky Aditya.