Pringsewu
Dapat Hadiah HP dari Suami, Wanita Pringsewu Lampung Kaget Didatangi Polisi, Ternyata Hasil Curian
Seorang istri di Kabupaten Pringsewu Lampung senang bukan main mendapat pemberian handphone dari suami.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Hanif Mustafa
Dok Humas Polres Pringsewu
Unitreskrim Polsek Pringsewu Kota menangkap pelaku pencurian handphone.
Namun setelah kembali ke kamar kos tersebut, HP itu sudah tidak ada di tempatnya semula.
Ironisnya, Septi juga tidak mengetahui keberadaan HP itu.
Akibatnya korban merugi hingga Rp 2.675.000.
Kepada polisi, pelaku Denni mengaku telah mencuri HP merk Vivo Y2 milik korban pada saat HP itu berada di kamarnya Septi.
Atas perbuatannya itu, Denni dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Pringsewu Kota.
Polisi menjerat Denni dengan pasal 363 KUHP tentang Curat.
Ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara. ( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik B C )
Halaman 2 dari 2