Pringsewu
Dapat Hadiah HP dari Suami, Wanita Pringsewu Lampung Kaget Didatangi Polisi, Ternyata Hasil Curian
Seorang istri di Kabupaten Pringsewu Lampung senang bukan main mendapat pemberian handphone dari suami.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU -- Seorang istri di Kabupaten Pringsewu Lampung senang bukan main mendapat pemberian handphone dari suami.
Belakangan dia kaget karena didatangi polisi.
Ternyata HP yang diberikan suami adalah handphone hasil curian.
Kisah ini terungkap setelah Kepolisian Sektor (Polsek) Pringsewu Kota menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang beroperasi di satu rumah kos Bumi Jejama Secancanan.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri mengungkapkan, pelakunya Denni (40) warga Pekon Patoman, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.
Baca juga: Hujan Iringi Pemberangkatan Jenazah Mahasiswi Itera Korban Kecelakaan di Pringsewu ke Pemakaman
"Penangkapan pelaku bermula dari ditemukannya keberadaan handphone curian Vivo Y2," ujar Ansori mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Minggu, 6 Februari 2022.
Ditambahkan Ansori, HP tersebut didapati sudah berada di tangan orang lain, yakni saudari IW (37) warga Pekon Patoman, Kecamatan Pagelaran.
Berdasar keterangan saksi IW, HP tersebut didapat dari pemberian suaminya atas nama Denni.
Lantas petugas melacak keberadaan Denni.
Tekab 308 Polsek Pringsewu Kota berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Denni, Jumat, 4 Februari 2022 sekira pukul 00.30 WIB di rumah kos Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu.
Baca juga: Mahasiswi Itera Tewas Kecelakaan di Pringsewu Sosok Pendiam dan Pintar, Dapat Beasiswa Kampus
Diketahui, polisi menangkap Denni berdasar laporan polisi Nomor : LP / B- 74 / I / 2022 / POLDA LPG / RES PRINGSEWU / SEK SEWU KOTA, Januari 2022.
Korbannya, anak di bawah umur berinisial IOAM (13) warga Kecamatan Ambarawa.
Ketika itu, Selasa, 4 Januari 2022 sekira pukul 23.00 WIB, korban bermain di kamar kos Septi (22) di
Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
Korban meninggal HP tersebut di kamar kos Septi. Kemudian pergi bersama temannya.
Namun setelah kembali ke kamar kos tersebut, HP itu sudah tidak ada di tempatnya semula.
Ironisnya, Septi juga tidak mengetahui keberadaan HP itu.
Akibatnya korban merugi hingga Rp 2.675.000.
Kepada polisi, pelaku Denni mengaku telah mencuri HP merk Vivo Y2 milik korban pada saat HP itu berada di kamarnya Septi.
Atas perbuatannya itu, Denni dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Pringsewu Kota.
Polisi menjerat Denni dengan pasal 363 KUHP tentang Curat.
Ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara. ( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik B C )