Berita Terkini Artis
Kalah dari Rezky Aditya, Pihak Wenny Ariani Ngotot Minta Hadirkan Tes DNA
Pihak Wenny Ariani ngotot minta tes DNA meski telah kalah dari Rezky Aditya di persidangan.
Penulis: Virginia Swastika | Editor: Kiki Novilia
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pihak Wenny Ariani ngotot minta tes DNA kepada pengadilan, meski Rezky Aditya telah dinyatakan tak terbukti miliki anak di luar nikah.
Diwakili Rusdianto Matulatua sebagai kuasa hukum, mereka menyayangkan keputusan pengadilan yang selalu menolak permohonan mereka untuk melakukan tes DNA.
Padahal, menurut mereka, tes tersebut memegang peranan penting dalam menguak kebenaran atas kasus kliennya.
Bahkan dirinya juga menyebut kesaksian yang diberikan dari kedua belah pihak maupun pertimbangan hakim tidak memiliki pengaruh yang kuat.
"Ini selama (tes) DNA tidak dipenuhi, saksi itu omong kosong. Sehebat apapun pertimbangan majelis hakim tanpa ada tes DNA, omong kosong. Sehebat apapun," ujar Rusdianto dikutip dari kanal YouTube Liputan Sendiri (6/2/2022).
Baca juga: Mengaku Kalah, Pihak Wenny Ariani Beri Selamat atas Kemenangan Rezky Aditya
"Kecuali hakimnya ada di situ waktu terjadinya hubungan badan itu. Ditontonin terus dihitung waktunya 9 bulan 10 hari, lahirlah bayi atau ada orang yang menyaksikan nih si A ngomong di pengadilan 'Saya lihat Bu, dia berhubungan, terus abis itu saya hitung 9 bulan 10 hari, lahirlah'. Tapi apakah ada kejadian yang seperti itu? Tidak ada."
"Alat bantu, teknologi yang dihadirkan di dunia ini untuk membantu manusia. Ya kan? Membantu persoalan manusia. Untuk apa ada teknologi tapi tidak membantu manusia, tidak bisa membantu keadilan?" pungkasnya.
Perihal permohonan tes DNA ini, pihak Wenny bahkan sampai mengingatkan soal kasus serupa yang pernah terjadi di kalangan artis, seperti Bambang Pamungkas dan Nikita Mirzani.
Pasalnya, permohonan tes DNA itu juga tidak dikabulkan pengadilan.
"Ingat ada dua perkara yang ketika tes DNA itu tidak dilakukan, yang mana perkara itu menjadi berlarut-larut dan menimbulkan suatu persoalan tidak kunjung selesai."
Baca juga: Rezky Aditya Tak Terbukti Punya Anak di Luar Nikah, Kuasa Hukum Wenny Ariani: Ini Belum Berakhir
"Pertama lihat kasusnya Bambang Pamungkas. Yang kedua lihat persoalannya Nikita Mirzani. Tapi itu kan menunjukkan suatu peradilan yang akhirnya bertele-tele?"
"Kenapa tidak gunakan, perintahkan saja (tes DNA). Emangnya kalau dites DNA ruginya hakim apa sih? Toh yang bayar juga bukan negara kok. Dia cuma keluarin (penetapan) tes DNA, ruginya apa? Dibandingkan dengan yang nggak usah tes, banyak mudaratnya," tandasnya.
Absennya alat bukti tes DNA tersebut, kata Rusdianto, telah merugikan pihaknya, terkhusus anak dari Wenny Ariani.
"Tentunya yang dirugikan siapa, yang dirugikan bukan Rezky, Wenny, yang dirugikan si anak," tandasnya.
Hal itulah yang kemudian membuat mereka berencana mengajukan banding ke pengadilan.
"Banding. Saya minta peradilan ulangan. Ya saya berharap putusan PT (Pengadilan Tinggi) bisa sependapat dengan saya dan memutarbalikkan putusan PN (Pengadilan Negeri). Pengadilan Tinggi kan berhak memutuskan suatu perkara ada yang di bawah," kata Rusdianto lagi.
Bahkan lanjut Rusdianto, apabila mereka menang di persidangan tanpa adanya tes DNA, hal serupa juga akan dilakukan oleh mereka.
Pasalnya, mereka khawatir permasalahan ini dapat berpontensi menjadi masalah baru di masa mendatang.
"Nah sekarang bagaimana kacamata kita semua melihat kepentingan anak ini. Katakanlah, berandai-andai, perkara ini saya menang, dikabulkan (gugatannya) tapi tidak melakukan tes DNA, saya juga akan banding.
"Saya juga akan tetap keberatan. Kenapa? Karena perkara yang tanpa tes DNA walaupun saya menang, berpotensi juga untuk bermasalah juga di kemudian hari."
"Jadi ini bukan saya menang, saya kalah, tidak. Saya konsisten pada suatu norma yang sudah lahir dan itu yang tidak bisa diakomodir oleh majelis hakim dengan menggunakan logikanya yang mantap," tambahnya.
Kuasa hukum Wenny sebut pemahaman hakim dangkal
Rusdianto Matulatua, pengacara Wenny Ariani sudah prediksi kliennya bakal kalah dari aktor Rezky Aditya terkait dengan gugatan pengakuan anak di luar nikah.
Bahkan Rusdianto juga mengaku sudah mengetahui hal tersebut jauh sebelum putusan dibuat oleh Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (3/2/2022) lalu.
Prediksi kekalahan tersebut pun telah diberitahukan kepada Wenny Ariani yang saat itu tidak hadir dalam persidangan.
"Dia (Wenny) sudah tahu (hasilnya) sebelum putusan. Saya telepon dia dan sampaikan tidak usah datang, ini hasilnya jelek."
"Saya bilang 'Kuatkan mental, kokohkan kemauan'," ujar Rusdianto Matulatua dilansir dari Tribun Jatim, Sabtu (5/2/2022).
Usut punya usut, prediksi pengacara Wenny Ariani soal kekalahan mereka itu disebabkan karena permohonan mereka terkait dengan tes DNA selalu ditolak majelis pengadilan.
Terlebih, dirinya juga menyebut bahwa pemahaman hakim mengenai alat bukti di persidangan tersebut minim dan dangkal.
Hal itu yang kemudian juga membuat pihaknya kecewa dengan hasil putusan sidang.
"Sedikit mengecewakan, namun hasil ini sudah kami prediksi jauh sebelum putusan."
"Saya sudah bilang pada Ibu Wenny soal kemungkinan terburuk gugatan bakal ditolak."
"Setiap permohonan tes DNA selalu ditolak, pemahaman hakim tentang alat bukti tes DNA sangat minim, dangkal, dan kering," tambahnya.
Di sisi lain, pihak Rezky Aditya merasa lega telah memenangkan perkara yang sempat mencoreng nama baik sang aktor.
"Alhamdulillah semua gugatan ditolak seluruhnya."
"Dan Rezky alhamdulillah dinyatakan tidak melakukan perbuatan melawan hukum karena sebenarnya gugatannya adalah gugatan melawan hukum."
"Jadi kita sudah buktikan di persidangan bahwa memang Rezky Aditya tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum," kata Ana.
Lebih lanjut Ana menjelaskan, Rezky Aditya tak akan melakukan langkah hukum meski namanya telah tercoreng dengan adanya kasus tersebut.
Sebab, lanjut Ana, kliennya itu tak mau ada keributan lagi yang menyeret nama baiknya.
"Enggak perlu, karena begitu kan kita enggak pernah berhenti, selalu ada keributan sana-sini."
Baca juga: Wenny Ariani akan Ajukan Banding Setelah Rezky Aditya Tak Terbukti Miliki Anak di Luar Nikah
"Kita ingin segala sesuatunya itu diselesaikan dengan baik-baik, ada upaya hukum, kita hadapi upaya hukum," pungkas kuasa hukum Rezky Aditya. ( Tribunlampung.co.id / Virginia Swastika )