Berita Terkini Nasional

Oknum Polwan Kini Jadi Buronan Ternyata Gara-gara Video Asusilanya Tersebar

Seorang oknum polwan kini jadi buronan ternyata gara-gara video asusilanya tersebar di media sosial.

Kolase Tribun Manado
Ilustrasi Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto. Seorang oknum polwan kini jadi buronan ternyata gara-gara video asusilanya tersebar di media sosial. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MANADO -- Seorang oknum polwan kini jadi buronan ternyata gara-gara video asusilanya tersebar di media sosial.

Diketahui, mantan polisi wanita atau oknum polwan tersebut adalah Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto.

Polda Sulawesi Utara dikabarkan kini telah mengetahui posisi wanita cantik tersebut.

Polwan cantik itu kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) seiring dengan viralnya video asusila diduga pemeran wanita adalah dirinya.

Christy Triwahyuni yang kelahiran Manado 1996 merupakan anggota Polresta Manado yang telah dipecat secara tidak hormat oleh Kapolresta Manado karena sudah 30 hari lebih menghilang.

Baca juga: Longsor Terjadi di Kupang Kota Bandar Lampung, Bagian Belakang Satu Rumah Warga Tertimbun Tanah

Terakhir, tim gabungan Propam Polda Sulut menemukan lokasi persembunyian Briptu Christy Triwahyuni berada di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada kabar terbaru penangkapan terhadap Briptu Christy.

Briptu Christy lahir pada 26 Desember 1996. Dia memiliki NRP: 96120212.

Sebelum video asusila beredar, Briptu Christy sehari-hari bertugas di Bintara Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polresta Manado.

Dia memiliki tinggi badan 170 cm, dengan berat badan 65 kg, dan memiliki rambut hitam lurus.

Baca juga: Lampung Bertabur Jenderal, Mulai KSAD, Pangkostrad, Pangdiv, hingga Pangdam Ramah Tamah di Bukit Mas

Hal itu pun membuat Kapolresta Manado, Kombes Pol. Julianto P. Sirait mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) No. DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos, tertanggal 31 Januari 2022.

Dia diduga melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003.

Kapolresta Manado, selaku atasan hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut.

Apabila tidak kembali ke kesatuannya, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, Briptu Christy tetap disidang secara inabsentia dan dijatuhi sanksi sampai kepada hukuman PTDH dari dinas kepolisian.

Disorot publik

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved