Tanggamus
Tertidur Usai Main Game, Remaja di Kota Agung Kehilangan Ponsel
Menurut Kapolsek Kota Agung AKP Sugeng Sumanto, petugas menerima laporan dari korban M Iksal Adi Anggara (16).
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Anggota Polsek Kota Agung menangkap pencuri ponsel berinisial YH (18).
Warga Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung, Tanggamus ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
YH diamankan karena mencuri milik seorang remaja di Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung.
Menurut Kapolsek Kota Agung AKP Sugeng Sumanto, petugas menerima laporan dari korban M Iksal Adi Anggara (16).
Baca juga: Curi Ponsel, Pria Mesuji Dibekuk Polisi
Ia kehilangan ponsel Oppo A16 warna hitam kristal saat tertidur seusai bermain game.
"Mendapatkan informasi pelaku berada di kediamannya, kemudian dilakukan penangkapan. Dan selanjutnya dibawa ke Kepolisian Sektor Kota Agung untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujar Sugeng, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Minggu (5/2/2022).
Ia menjelaskan, kejadian pencurian dengan pemberatan ini terjadi pada 2 Februari lalu.
Mulanya korban bersama dua temannya bermain game di rumahnya.
Keesokan harinya sekira pukul 02.00 WIB, korban dan temannya masuk kamar untuk tidur.
Ponsel diletakkan di bawah bantal.
Kemudian pukul 06.00 WIB, korban bangun dan tidak lagi menemukan ponsel miliknya.
Setelah itu barulah melapor ke Polsek Kota Agung dengan kerugian Rp 2,6 juta.
Dari penangkapan ini, diamankan ponsel milik korban.
Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.
Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
( Tribunlampung.co.id / Tri Yulianto )