Lampung Timur

Seret Akmal Fathoni, Kejari Lampung Timur Lanjutkan Perkara Korupsi Hibah Karang Taruna

Meskipun begitu, Kasi Intel Kejari Lampung Timur MA Qadri mengatakan, pihaknya tidak akan menghentikan kasus tersebut.

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Yogi
Kejaksaan Negeri Lampung Timur menetapkan Wakil Ketua DPRD Lampung Timur Akmal Fathoni sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dana hibah karang taruna tahun 2018. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TIMUR - Kejaksaan Negeri Sukadana menegaskan akan tetap melanjutkan proses penanganan korupsi dugaan dana hibah Karang Taruna tahun 2018.

Dalam kasus ini, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lampung Timur Akmal Fathoni ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, penahanan Akmal Fathoni ditangguhkan.

Meskipun begitu, Kasi Intel Kejari Lampung Timur MA Qadri mengatakan, pihaknya tidak akan menghentikan kasus tersebut.

Baca juga: Kejati Periksa 3 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Lampung

"Tidak ada satu hal pun yang dapat menghentikan perkara ini," kata Qadri saat dihubungi Tribunlampung.co.id, Senin (7/2/2022).

Ia mengatakan, proses penanganan perkara tersebut tetap berjalan untuk dilimpahkan ke pengadilan negeri. 

"Untuk saat ini, proses penanganan perkara atas nama tersangka Akmal Fathoni sedang dalam melengkapi berkas-berkas untuk segera dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.

Ia menuturkan, saat ini penahanan Akmal Fathoni masih ditangguhkan.

"Akmal Fathoni ditangguhkan, dijamin dengan dua orang, yakni istrinya dan salah satu pimpinan pondok pesantren yang ada di Lampung Timur. Serta, yang bersangkutan juga menaruh uang jaminan ke panitera Pengadilan Negeri Sukadana," bebernya.

Baca juga: Bendahara KONI Lampung Diperiksa Kejati Terkait Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah

"Berkas itu lengkap. Tapi untuk pelimpahan itu, ada beberapa administrasi yang harus dilengkapi," sambung Qadri.

Ia menegaskan, kasus Akmal Fathoni tetap dilanjutkan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Timur. 

"Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada satu hal pun yang dapat menghentikan perkara ini, kecuali yang bersangkutan meninggal dunia sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan," tutupnya.

( Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved