Bandar Lampung

Kejati Periksa 3 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Lampung

Kejati Lampung memeriksa tiga orang saksi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung pada Selasa.

Editor: Reny Fitriani
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi - Kejati periksa 3 saksi kasus dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa tiga orang saksi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung pada Selasa (25/1/2022).

Ketiga orang tersebut yakni, LV, AS, dan EG.

Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adyana menjelaskan, saksi LV merupakan bendahara KONI.

Ia diperiksa terkait pelaksanaan kebijakan umum serta kebijakan ketua umum dalam urusan keuangan.

"Mengenai perbendaharaan keuangan dan anggaran yang digunakan dalam proses pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh KONI Tahun Anggaran 2020," kata Made.

Selanjutnya saksi AS, kata Made, merupakan seorang staf KONI Lampung. Menurutnya, AS diperiksa sebagai saksi karena diperbantukan dalam urusan keuangan dan perbendaharaan kegiatan KONI Tahun Anggaran 2020.

Saksi berikutnya yakni berinisial EG. Made menjelaskan EG juga salah satu staf di KONI Lampung.

"Ketiga saksi ini sama-sama diperiksa mengenai perbendaharaan keuangan dan anggaran yang digunakan dalam proses pelaksanaan kegiatan yang dilakukan KONI Tahun Anggaran 2020," kata Made.

Made menambahkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang diketahui saksi.

Menurutnya, pemeriksaan saksi juga dilakukan untuk menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI Tahun Anggaran 2020.

Baca juga: 3 Bocah Temukan Mortir Aktif di Lahan Kosong di Bandar Lampung

"Pemeriksaan ini terus akan dilakukan dalam beberapa pekan kedepan," kata Made.

Pada Senin (24/1/2022), Kejati Lampung juga telah melaksanakan pemeriksaan terhadap 5 pejabat Pemerintah Provinsi Lampung sebagai saksi. Mereka yakni, BD, MN, HL, HW dan FR.

Made mengatakan, saksi BD selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga tahun 2019. MN diperiksa selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Sementara HL selaku Wakil Ketua Umum I KONI, HW selaku Kepala Bapeda Provinsi Lampung dan FR selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

"Keterangan saksi ini diperlukan untuk kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri," kata Made.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved