Bandar Lampung
Kejati Periksa 3 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Lampung
Kejati Lampung memeriksa tiga orang saksi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung pada Selasa.
Sebelumnya, Kejati Lampung telah menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah pada KONI Lampung dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Heffinur, dalam konferensi pers pada 12 Januari lalu menjelaskan bahwa penyelidikan yang dilakukan pihaknya selama beberapa bulan terakhir menemukan beberapa fakta dalam perkara tersebut.
Pertama, ucap Heffinur, program kerja dan anggaran KONI Lampung untuk pengajuan anggaran hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabor. Sehingga penggunaan dana hibah diduga telah terjadi penyimpangan.
Kedua, ditemukan adanya program kerja dan anggaran KONI dan cabang olahraga (cabor).
Heffinur menjelaskan itu artinya permasalahannya bukan hanya di KONI saja, tapi cabor-cabor terkait.
Menurut dia, pengadaan barang dan jasa tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan serta ditemukan adanya penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa baik di KONI dan cabor.
"Juga ditemukan penggunaan anggaran dari KONI dan cabor tidak didukung bukti-bukti yang sah," kata Heffinur.
Dari beberapa fakta yang ditemukan dalam proses penyelidikan tersebut, maka Kejati Lampung menaikan status penyelidikan ke tahap penyidikan umum.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kejati-Periksa-3-Saksi-Kasus-Dugaan-Korupsi-Dana-Hibah-KONI-Lampung.jpg)