Bandar Lampung

Kejati Periksa 3 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Lampung

Kejati Lampung memeriksa tiga orang saksi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung pada Selasa.

Editor: Reny Fitriani
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi - Kejati periksa 3 saksi kasus dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa tiga orang saksi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung pada Selasa (25/1/2022).

Ketiga orang tersebut yakni, LV, AS, dan EG.

Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adyana menjelaskan, saksi LV merupakan bendahara KONI.

Ia diperiksa terkait pelaksanaan kebijakan umum serta kebijakan ketua umum dalam urusan keuangan.

"Mengenai perbendaharaan keuangan dan anggaran yang digunakan dalam proses pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh KONI Tahun Anggaran 2020," kata Made.

Selanjutnya saksi AS, kata Made, merupakan seorang staf KONI Lampung. Menurutnya, AS diperiksa sebagai saksi karena diperbantukan dalam urusan keuangan dan perbendaharaan kegiatan KONI Tahun Anggaran 2020.

Saksi berikutnya yakni berinisial EG. Made menjelaskan EG juga salah satu staf di KONI Lampung.

"Ketiga saksi ini sama-sama diperiksa mengenai perbendaharaan keuangan dan anggaran yang digunakan dalam proses pelaksanaan kegiatan yang dilakukan KONI Tahun Anggaran 2020," kata Made.

Made menambahkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang diketahui saksi.

Menurutnya, pemeriksaan saksi juga dilakukan untuk menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI Tahun Anggaran 2020.

Baca juga: 3 Bocah Temukan Mortir Aktif di Lahan Kosong di Bandar Lampung

"Pemeriksaan ini terus akan dilakukan dalam beberapa pekan kedepan," kata Made.

Pada Senin (24/1/2022), Kejati Lampung juga telah melaksanakan pemeriksaan terhadap 5 pejabat Pemerintah Provinsi Lampung sebagai saksi. Mereka yakni, BD, MN, HL, HW dan FR.

Made mengatakan, saksi BD selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga tahun 2019. MN diperiksa selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Sementara HL selaku Wakil Ketua Umum I KONI, HW selaku Kepala Bapeda Provinsi Lampung dan FR selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

"Keterangan saksi ini diperlukan untuk kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri," kata Made.

Sebelumnya, Kejati Lampung telah menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah pada KONI Lampung dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Heffinur, dalam konferensi pers pada 12 Januari lalu menjelaskan bahwa penyelidikan yang dilakukan pihaknya selama beberapa bulan terakhir menemukan beberapa fakta dalam perkara tersebut.

Pertama, ucap Heffinur, program kerja dan anggaran KONI Lampung untuk pengajuan anggaran hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabor. Sehingga penggunaan dana hibah diduga telah terjadi penyimpangan.

Kedua, ditemukan adanya program kerja dan anggaran KONI dan cabang olahraga (cabor).

Heffinur menjelaskan itu artinya permasalahannya bukan hanya di KONI saja, tapi cabor-cabor terkait.

Menurut dia, pengadaan barang dan jasa tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan serta ditemukan adanya penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa baik di KONI dan cabor.

"Juga ditemukan penggunaan anggaran dari KONI dan cabor tidak didukung bukti-bukti yang sah," kata Heffinur.

Dari beberapa fakta yang ditemukan dalam proses penyelidikan tersebut, maka Kejati Lampung menaikan status penyelidikan ke tahap penyidikan umum.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved