Metro
Satpol PP Kota Metro Lampung Kembali Lakukan Penertiban PKL yang Berjualan di Trotoar
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Metro mengamankan lima meja dan etalasi hasil penertiban PKL yang berjualan di trotoaar
Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Teguh Prasetyo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Metro mengamankan lima meja dan etalasi hasil penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di trotoar.
Danton Penertiban Pol PP Metro Jamani mengatakan, pihaknya menertibkan barang-barang PKL yang ditinggalkan di tempat sepanjang jalan Ahmad Yani, Ki Hajar Dewantara, dan AH Nasution.
"Hari ini kita amankan meja dan etalase yang ditinggalkan pedagang di trotoar. Kita telah mengimbau PKL yang jualan di atas trotoar untuk tidak dagang pagi sampai siang hari. Nah, barang-barang yang diamankan itu bisa diambil kembali," terangnya, Selasa (8/2/2022).
Namun, untuk mengambil barang pedagang wajib mengisi surat pernyataan bahwa tidak akan mengulangi lagi.
"Dan itu tidak dipungut biaya apapun. Tapi ikuti aturan. Karena kita akan terus lakukan penertiban PKL yang berjualan di atas trotoar maupun badan jalan," imbuhnya.
Terpisah, Idawati salah satu PKL berharap kebijakan dan solusi terkait larangan berjualan di atas trotoar. Ia mengaku tak sanggup jika harus menyewa ruko karena harga yang tinggi.
"Kami memang merasa salah. Tapi kami kan harus hidup, cari makan. Kita minta pengertian lah, keringanan. Jangan dianggap mengganggu keindahan saja," tuntasnya.
(tribunlampung/indra simanjuntak)