Bandar Lampung
Cegah Munculnya Klaster Pendidikan, Gubernur Arinal Minta Seluruh Sekolah di Lampung Terapkan PJJ
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memutuskan menghentikan pembelajaran tatap muka (PTM) di semua jenjang pendidikan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memutuskan menghentikan pembelajaran tatap muka (PTM) di semua jenjang pendidikan.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Nomor 045-2/0511/DP. 1/2022 tertanggal 7 Februari 2022.
Dalam surat edaran yang diterima Tribun Lampung, Selasa (8/2/2022) itu, gubernur menuliskan seluruh satuan pendidikan wajib menghentikan sementara PTM dan kembali belajar dari rumah atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) mulai 8-22 Februari 2022.
Langkah ini diambil melihat perkembangan kasus Covid-19 di klaster satuan pendidikan.
Terkait surat edaran ini, Pemkab Lampung Selatan langsung menghentikan sementara PTM.
"Kita hentikan sementara PTM di sekolah. Kita akan tindaklanjuti surat edaran dari gubernur dengan membuat surat edaran Bupati Lampung Selatan dan akan kita sosialisasikan ke sekolah-sekolah," kata Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Lampung Selatan Badruzzaman, Selasa.
Baca juga: Mulai Hari Ini PTM di Lampung Selatan Dihentikan, Siswa Terlanjur Datang ke Sekolah Disuruh Pulang
Pemkab Lampung Utara juga telah memberhentikan sementara PTM selama 14 hari ke depan.
Sekdakab Lampura, Lekok, mengatakan, penundaan tersebut terjadi karena adanya penambahan kasus Covid, khususnya klaster sekolah.
"Tadinya kasus Covid ditemukan di dua sekolah, sekarang jadi 3 sekolah. Karena ada peningkatan di klaster sekolah, maka PTM ditunda selama 14 hari kedepan. Sambil mempersiapkan segala sesuatunya,” ujarnya.
Pemkab Pringsewu juga menghentikan sementara PTM.
Kepala Dinas Pendidikkan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pringsewu Hipni bahkan telah mengeluarkan surat Nomor 800/900/D.01/2022 tertanggal 8 Februari 2022.
Surat tersebut perihal pemberhentian PTM terbatas.
Hipni megungkapkan, penghentian PTM terbatas ini sebagai upaya penanggulangan Covid-19.
Tujuannya untuk memutus mata rantai penyebaran, serta untuk mengendalikan peningkatan kasus Covid-19 pada klaster satuan pendidikkan.
"Maka pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas seluruh satuan pendidikkan se-Kabupaten Pringsewu perlu diberhentikan sementara waktu," ujar Hipni, Selasa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pemprov-lampung-hentikan-ptm-terbatas-hingga-22-Februari.jpg)