Bandar Lampung
Honorer Bekerja Sampingan demi Bertahan Hidup, Ada yang Berjualan Kue hingga Berkebun
Bekerja sampingan guna bisa bertahan hidup, menjadi kisah umum yang kerap terlihat pada para tenaga honorer di Indonesia. Termasuk di Lampung.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Harus mencari pekerjaan sampingan guna bisa bertahan hidup, menjadi kisah umum yang kerap terlihat pada para tenaga honorer di Indonesia, tak terkecuali di Provinsi Lampung.
Nasib para tenaga honorer di Indonesia masih memprihatinkan. Hal yang sama juga terjadi di Lampung.
Tak jarang mereka harus mencari pekerjaan sampingan lain, guna bisa mencukup kebutuhan hidup.
Pasalnya, gaji yang diterima kecil. Sehingga tak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Berbagai pekerjaan sampingan pun banyak dilakoni para tenaga honorer.
Baca juga: BKD Bandar Lampung Masih Menanti Mekanisme Perekrutan Outsourcing Pengganti Tenaga Honorer
Ada yang berjualan makanan. Ada juga yang berkebun.
Kondisi mereka semakin tak jelas, setelah pemerintah mewacanakan akan menghapus tenaga honorer secara bertahap mulai tahun 2023 mendatang.
Tribun Lampung mewawancarai sejumlah honorer dan menggali kisah hidupnya sejak akhir Januari 2022 hingga Selasa (8/2/2022).
Iswandi, tenaga honorer di Dinas Kominfo Lampung Barat bercerita telah mengabdi sejak 2007.
Pertama kali bertugas di Humas Protokol Setkab Lampung Barat.
Baca juga: Honorer Jualan Kue hingga Berkebun, Terpaksa Kerja Sampingan untuk Bertahan Hidup
Ia bukan pemuda asli Lampung Barat. Dirinya merantau ke kabupaten tersebut karena melihat ada temannya yang honorer di sana.
Setelah bertugas di Humas, ia kemudian dipindah ke Dinas Kominfo Lampung Barat sejak 2020.
"Gaji pertama saya menjadi honorer itu Rp 350 ribu per bulan," tutur ayah dua orang anak itu.
"Sekarang, semenjak di Kominfo, gaji saya Rp 800 ribu per bulan," sambungnya.
Dengan upah sebesar itu, tentu saja tidak mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari keluarganya.
"Waduh kalau dibilang cukup, ya tahu aja, cuma Rp 800.000," ujar dia.
"Apalagi udah punya anak dua, yang satu sudah sekolah," tambahnya.
Guna menambah penghasilan, ia pun bekerja sampingan sebagai buruh kebun kopi.
Kebun tersebut milik mertuanya.
Kala mendengar ada wacana dari pemerintah pusat bahwa tenaga honorer akan ditiadakan pada 2023 mendatang, ia mengaku kecewa.
"Saya mewakili tenaga honorer yang lain tentu saja merasa kecewa," kata dia.
Menurutnya, setelah mengabdi selama 15 tahun, tenaga honorer justru akan dihapuskan bukan diangkat jadi PNS.
"Sekarang usia tidak muda lagi, sudah 40 tahun. Mau bertani, tidak punya lahan. Ada kebun kopi, itu milik mertua. Jika berhenti kerja jadi honorer, mau ke mana. Meski gaji kami tidak banyak," tuturnya.
Jual Kue Kering
Kondisi serupa dialami pegawai honorer asal Mesuji, Agnes.
Ia telah menjadi honorer selama 11 tahun atau sejak 2010. Ia mengaku, jika hanya mengandalkan gaji sebagai honorer maka tidak cukup untuk biaya hidup.
Agnes sendiri mengaku menerima gaji sebesar Rp 1.250.000 per bulan.
"Dengan gaji segitu kalau dibilang cukup, ya enggak. Apalagi rumah saya di Tulangbawang, sementara kerja di Mesuji. Ongkos bolak balik dan biaya kos sudah berapa," kata dia.
Karena itu, Agnes memutuskan untuk berjualan makanan. Ide itu muncul 5 tahun lalu setelah melihat adanya peluang usaha.
Awalnya ia berjualan kue kering dengan sistem preorder kemudian berkembang menjual makanan kemasan dari olahan ikan seraya membuka outlet minuman boba dan burger.
Bahkan dari bisnisnya ini, ia pernah diminta mengisi pelatihan yang diselenggarakan oleh Disnakertrans Mesuji.
"Itu di tahun 2019 saya pernah dapat job sebagai narasumber dan hasilnya lumayan. Namun karena situasi covid-19 mulai muncul, pelatihan itu sudah tak ada lagi," ucapnya.
Agnes juga mengaku pernah berjualan keliling di lingkungan Pemkab Mesuji.
Saat itu ia jualan bubur kacang ijo hingga cavavis atau makanan olahan dari singkong.
Makanan yang ia buat ini bahkan pernah diikutkan dalam lomba inovasi hingga mendapatkan juara satu.
Jual Frozen Food
Hal senada diceritakan Jo, bukan nama sebenarnya, pegawai honorer di Pemprov Lampung.
Ia bercerita, sudah 15 tahun mengabdi sebagai tenaga honorer dari tahun 2008 hingga saat ini.
Ia mengaku sangat kecewa dengan rencana pemerintah menghapuskan tenaga honorer.
Sementara rencana rekrutmen PPPK di Lampung juga belum jelas.
Menurut dia, pemerintah harusnya melihat pengabdian para honorer yang sudah lama.
"Jika ingin menghapuskan honorer, ya kita yang honorer ini diangkat semua jadi tenaga PPPK," kata dia.
Ia bercerita, selama bekerja sebagai honorer, gaji yang diterima kecil dan tidak cukup untuk biaya hidup.
Apalagi dirinya sudah berkeluarga dan memiliki dua anak.
Beruntung, istrinya juga bekerja. Istrinya seorang PNS.
Namun sebagai kepala keluarga, ia tidak mengandalkan sang istri untuk mencukupi kehidupan keluarga.
Jo mengaku harus bekerja sampingan.
"Bekerja apa saja yang penting menghasilkan uang, buat-buat aquascape, bisnis burung," kata dia.
Selain itu, kata Jo, ia bersama istrinya juga mengembangkan bisnis makanan.
"Jual pisang goreng beku dan pempek. Jadi frozen food gitu. Jualannya online dan kadang setiap week end jualan di Taman Bung Karno. Lumayan lah hasilnya untuk tambah-tambah," ceritanya.
Risa Azuria, guru honorer di Bandar Lampung juga terpaksa bekerja sambil berjualan untuk mencukupi kebutuhan keluarganya.
"Jadi selain jadi guru sudah 13 tahun ini, saya juga berjualan tape ketan hitam baik secara online dan offline datang ke rumah," kata guru honorer SMKN 5 Bandar Lampung ini, Selasa (8/2).
Ia menuturkan, sempat mencoba tes CPNS namun tidak lolos.
"Jadi dengan jualan tape ini sangat membantu keluarga saya, apalagi suami juga jualan ayam potong di pasar," kata Risa.
Ia pun berharap pemerintah dapat mengkaji ulang dan memprioritaskan tenaga pendidikan seperti dirinya agar diangkat menjadi PNS.
"Apalagi kami yang sudah mengabdi selama 13 tahun ini harus menjadi pertimbangan," kata Risa.
Untuk diketahui, pelarangan pengangkatan tenaga honorer ini tercantum dalam Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Instansi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer ini.
Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce, pada 20 Januari lalu pernah mengatakan, tenaga honorer yang sudah bekerja di instansi pemerintahan ini bisa diangkat jadi CPNS namun melalui proses seleksi.
"Dengan proses seleksi CASN pengangkatannya," katanya.
Ribuan Honorer Harap-harap Cemas
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bandar Lampung Herlywati mengatakan, ada ribuan tenaga honor yang masih menanti nasib dari kebijakan pemerintah yang ingin menghapuskan tenaga honorer ini.
"Setidaknya, mungkin kurang lebih angkanya ribuan, di Pol-PP saja setidaknya ada 1.050 personel, kemudian di Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) kurang lebih ada 500-an tenaga honorer, terdiri dari tukang sapu jalan, pengangkut sampah dan sebagainya, belum lagi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), di setia OPD juga pasti ada tenaga honorernya," kata dia, Selasa (8/2).
Tenggat waktu untuk peniadaan seluruh tenaga honorer, diatur dalam dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Ttahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ialah sampai pada tahun 2023.
Sebagai gantinya, akan dihadirkan tenaga outsourcing sebagai alih daya penunjang tugas.
Namun sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan teknis mekanisme perekrutan dari tenaga honorer tersebut.
"Dalam outsourcing, artinya melalui pihak ketiga. Kita belum tahu bagaimana pihak ketiga itu mencari pekerjanya," ujarnya.
Ia berharap, akan ada diskusi antara pemda dengan pihak ketiga itu nantinya. Ini agar tenaga honorer bisa mendapatkan kesempatan pertama menjadi tenaga outsourching itu.
Lebih lanjut ia mengatakan, gaji honorer di Bandar Lampung ialah Rp 2 juta sebulan.
"Namun jika nantinya memakaki pihak ketiga tentu ada akan ada perubahan. Entah gaji pegawai yang akan berkurang, atau kuantitas pekerja yang akan berkurang," jelas dia.
Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022, pegawai honorer maupun outsourcing, ketika mereka bekerja di instansi pemerintahan sebagai pegawai non-PNS ataupun PPPK, mereka akan menerima besaran gaji berdasarkan aturan tersebut.
Berdasarkan aturan tersebut, untuk besaran gaji honorarium satpam dan pengemudi ditentukan berdasarkan provinsi, sehingga besaran nilainya berbeda untuk setiap wilayah.
Untuk di Lampung, petugas kebersihan dan pramubakti ialah sebesar Rp 2.675.000 per bulan, sementara untuk sarapan dan pengemudi ialah sebesar Rp 2.942.000 per bulan.
(Tribunlampung.co.id/Rangga/Nanda/Bayu/Soma)
Baca juga: Rencana Penghapusan Honorer di 2023, Sekda Lampung Selatan: Bisa Saja Batal