Bandar Lampung

BKD Bandar Lampung Masih Menanti Mekanisme Perekrutan Outsourcing Pengganti Tenaga Honorer

Batas waktu peniadaan tenaga honorer atau non-PNS di instansi pemerintah semakin dekat.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
BKD Bandar Lampung bicara soal nasib ribuan tenaga honorer. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Batas waktu peniadaan tenaga honorer atau non-PNS di instansi pemerintah semakin dekat.

Tenggat waktu untuk peniadaan seluruh tenaga honorer, diatur dalam dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ialah sampai pada tahun 2023.

Sebagai gantinya, akan dihadirkan tenaga outsourcing sebagai alih daya penunjang tugas.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bandar Lampung Herlywati mengatakan, dalam lingkup lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung ada ribuan tenaga honor yang masih menanti nasib dari kebijakan itu.

"Setidaknya, mungkin kurang lebih angkanya ribuan, di Pol-PP saja setidaknya ada 1.050 personel, kemudian di Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) kurang lebih ada 500an tenaga honorer, terdiri dari tukang sapu jalan, pengangkut sampah dan sebagainya, belum lagi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), di setia OPD juga pasti ada tenaga honorernya," kata dia saat diwawancara, Selasa (8/2/2022).

Sampai saat diwawancara, ia mengaku pihaknya belum mendapatkan teknis mekanisme perekrutan dari tenaga honorer tersebut.

"Dalam outsourcing, artinya melalui pihak ketiga. Kita belum tahu bagaimana pihak ketiga itu mencari pekerjanya," ujarnya.

Baca juga: Rencana Penghapusan Honorer di 2023, Sekda Lampung Selatan: Bisa Saja Batal 

Ia berharap, akan ada lobi-lobi pengisian kerja antara pemerintah daerah dengan pihak ketiga yang sebagai penyedia tenaga kerja outsourcing tersebut.

"Jadi setidaknya, selain seleksi berdasarkan kompetensi, kita ingin masuk juga adanya sarana tenaga honor dengan rekam masa kerja dengan batas waktu tertentu untuk juga diprioritaskan," kata dia.

"Dengan begitu, akan tetap ada kesempatan tenaga honorer yang dihentikan untuk kembali bekerja nantinya," kata dia.

Membahas soal gaji tenaga outsourcing di lingkungan instansi pemerintah, ia juga masih belum mendapatkan informasi akan itu.

"Yang jelas, pasti pihak ketiga itu juga ingin mencari keuntungan. Kita belum tahu bagaimana mekasnisme pembayarannya," 

"Kalau saat ini, gaji honorer di Bandar Lampung ialah Rp 2 juta sebulan. Dengan diikutinya pihak ketiga, tentu akan ada perubahan. Entah gaji pegawai yang akan berkurang, atau kuantitas pekerja yang akan berkurang," jelas dia.

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022, pegawai honorer maupun outsourcing, ketika mereka bekerja di instansi pemerintahan sebagai pegawai non-PNS ataupun PPPK, mereka akan menerima besaran gaji berdasarkan aturan tersebut.

Berdasarkan aturan tersebut, untuk besaran gaji honorarium satpam dan pengemudi ditentukan berdasarkan provinsi, sehingga besaran nilainya berbeda untuk setiap wilayah.

Untuk di Lampung, petugas kebersihan dan pramubakti ialah sebesar Rp 2.675.000 per bulan, sementara untuk sarapan dan pengemudi ialah sebesar Rp 2.942.000 per bulan.

(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved