Lampung Timur

Lampung Timur PPKM Level 2, Bupati Dawam Batasi Aktivitas Masyarakat 50 Persen

Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo mengatakan, aktivitas masyarakat Lampung Timur akan dibatasi hanya 50 persen.

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi
Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo saat diwawancarai, Rabu (9/2/2022). Lampung Timur PPKM Level 2, Bupati Dawam Batasi Aktivitas Masyarakat 50 persen. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TIMUR - Kabupaten Lampung Timur masuk dalam zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.

Untuk itu Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo mengatakan, aktivitas masyarakat Lampung Timur akan dibatasi hanya 50 persen.

"Untuk PPKM di Lampung semuanya level dua, termasuk Lampung Timur. Jadi semua kegiatan masyarakat kita batasi hanya sampai 50 persen," ujar Dawam saat diwawancarai, Rabu (9/2/2022).

Selain pembatasan kegiatan masyarakat, penerapan Pelaksanaan Tatap Muka (PTM) di Lampung Timur juga dihentikan sementara.

"Sesuai dengan instruksi gubernur, untuk pembelajaran secara tatap muka untuk Lampung Timur juga mengikuti arahan Provinsi," tuturnya.

"Kita sudah terbitkan surat edaran bupati, mulai hari ini diberhentikan sampai tanggal 22 Februari 2022," sambung Dawam.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat Lampung Timur untuk tetap mentaati Protokol kesehatan dan melakukan vaksinasi.

"Masyarakat harus tetap menegakkan protokol kesehatan, pakai masker dan lakukan Vaksinasi," tutup Dawam.

(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved