Pringsewu
Pelajar di Pringsewu Lampung Dijemput Polisi di Sekolahnya, Diduga Curi Ponsel
Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Pardasuka terpaksa mengamankan keduanya atas dugaan pencurian HP Android Oppo A16.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Dua anak di bawah umur di Kabupaten Pringsewu terpaksa harus berurusan dengan petugas kepolisian jajaran Polres Pringsewu.
Keduanya berinisial RA (17) seorang pelajar, dan NH (17) remaja putus sekolah, warga Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Kapolsek Pardasuka AKP Lukman Hakim mengungkapkan, Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Pardasuka terpaksa mengamankan keduanya atas dugaan pencurian HP Android Oppo A16.
Pencurian HP milik korban Rizal (19), warga Pekon Tanjung Rusia, Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu ini terjadi Jumat, 28 Januari 2022 dini hari sekira pukul 01.00 WIB.
Korban kehilangan satu unit HP senilai Rp 2 juta.
Kemudian melapor ke Polsek Pardasuka.
Atas laporan korban, petugas Unit Reskrim Polsek Pardasuka lantas melakukan penyelidikkan.
Lantas menemukan HP hasil curian ini dari tangan salah seorang saksi.
Setelah dikembangkan mengarah kepada kedua anak di bawah umur tersebut.
"Berawal dari keterangan saksi-saksi dan adanya BB tersebut, maka Tim Buser Unit Reskrim Polsek Pardasuka langsung mengamankan kedua terduga pelaku," kata Lukman mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Rabu, 9 Februari 2022.
Ditambahkan Lukman, kedua pelaku diamankan di dua lokasi terpisah pada Selasa, 8 Februari 2022 siang kemarin.
Pelaku RA dijemput saat sedang berada di salah satu sekolah di wilayah Kecamatan Ambarawa sekira pukul 11.00 WIB.
Sementara rekannya, NH, diringkus saat sedang berada dirumahnya selang dua jam kemudian, sekira pukul 13.00 WIB.
(Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)
Baca juga: Pelajar di Pringsewu Lampung Dijemput Polisi di Sekolahnya, Diduga Curi Ponsel