Berita Terkini Nasional

Fatimah Jadi Tersangka Kecelakaan Mobil yang Menyebabkan AKP Novandi Tewas

Fatimah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan seorang polisi anak Gubernur Kalimantan Utara, AKP Novandi Arya Kharizma.

Instagram
AKP Novandy Arya Kharizma dan Fatimah. Fatimah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan seorang polisi anak Gubernur Kalimantan Utara, AKP Novandi Arya Kharisma. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Fatimah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan seorang polisi anak Gubernur Kalimantan Utara, AKP Novandi Arya Kharisma.

Fatimah adalah pengemudi mobil Camry yang mengalami kecelakaan tunggal hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Kecelakaan mobil Toyota Camry yang dikemudikan Fatimah menyebabkan kendaraan terbakar. 

Di dalam mobil tersebut terdapat dua korban meninggal dunia, yakni AKP Novandi Arya dan juga Fatimah

Mobil Camry yang ditumpangi Fatimah dan AKP Novandi tersebut mengalami kecelakaan usai menabrak pembatas jalan jalur transjakarta, Senin (7/2/2022) .

Baca juga: Terungkap Sosok Fatimah yang Terbakar Bersama AKP Novandi Arya, Bersuami dan Asli Jambi

Belakangan diketahui, korban merupakan AKP Novandi anak Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) sedangkan seorang korban lagi bernama Fatimah diketahui kader PSI.

Polda Metro Jaya menetapkan seorang tersangka dalam kasus tersebut. Sosok yang ditetapkan tersangka itu yakni Fatimah.

Kader PSI itu diketahui pengemudi mobil Camry malam itu. Hal ini diungkapkan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo.

Penetapan tersangka ini usai penyidik Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan serangkaian olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Karena penyidik menyimpulkan bahwa saudara F sebagai pengemudi, dengan demikian maka saudari F dijadikan sebagai tersangka dalam kasus laka lantas tersebut," ujar Sambodo kepada wartawan, Rabu (9/2/2022).

Baca juga: Video Terakhir Fatimah yang Meninggal Bareng AKP Novandi Arya Kharisma

Menurut dia, Fatimah diduga lalai saat mengemudikan mobil tersebut. Sehingga kader PSI tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

"Karena ini laka lantas tunggal, kemudian pengemudinya adalah saudari F, menyebabkan korban saudara NAK meninggal. Maka si pengemudi saudari F ini dijadikan tersangka. Itu kesimpulannya," ungkap Sambodo.

Kasus Ditutup

Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus kecelakaan mobil hingga terbakar yang menewaskan AKP Novandi Arya Kharizma dan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Fatimah di kawasan Senen, Jakarta Pusat.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, penghentian penyidikan dilakukan karena tersangka dalam kecelakaan tunggal tersebut, yakni Fatimah, meninggal dunia.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved