Berita Terkini Artis

Humas PA Jakbar Ingatkan Doddy Sudrajat Hadir di Sidang Hak Asuh Gala: Nanti Rugi

Humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat berharap Doddy Sudrajat hadir di sidang lanjutan hak asuh Gala Sky.

Penulis: Putri Salamah | Editor: Kiki Novilia
YouTube/Seleb Oncam News
Ilustrasi. Humas PA Jakbar Ingatkan Doddy Sudrajat Hadir di Sidang Hak Asuh Gala: Nanti Rugi. 

“(Untuk Komnas PA) mungkin nyusul. Untuk sementara saksi ahli untuk menerangkan bagaimana hak asuh terhadap anak, terutama anaknya masih kecil,” beber Solaeman.

Lalu setelah sidang itu, maka sidang selanjutnya menjadi kesempatan pihak Doddy Sudrajat untuk menghadirkan bukti.

“Artinya setelah keterang saksi ahli dan umum selesai, baru berikutnya pembuktian dari pihak tergugat yaitu Pak Doddy,” ucapnya

Oleh karena itu, Humas PA menginginkan, Doddy Sudrajat untuk datang dalam persidangan.

“Ya harus datang, kan untuk mendengarkan bagaimana sidang hari itu. Yaitu biasanya dikuasai oleh kuasa hukum, rata-rata datang,” kata Humas PA Jakarta Barat.

“Karena ada kepentingan untuk mereka juga nanti, untuk berikutnya,” tambahnya.

Solaeman menyebut, jika Doddy Sudrajat kembali tidak datang dipersidangan, itu akan merugikan Doddy sendiri.

“Kalo Pak Doddy nggak datang, pemeriksaan saksi tetap berjalan. Cuma nanti yang dirugikan kan Pak Doddy,” ucap Solaeman.

Bukan tanpa alasan, jika tak hadir Doddy Sudrajat tidak bisa mendengar secara langsung penjelasan dari saksi ahli yang dihadirkan.

Sedangkan, keputusan majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan saksi dan bukti yang diberikan oleh kedua belah pihak.

“Tidak mendengar apa sih keterangan saksi, kan dia harus mendengar alasan saksi sendiri. Suatu saat kan baik dari saksi ahli dan umum akan dipertimbangkan oleh majelis hakim. Itu akan menguatkan masing-masing,” terangnya.

“Karena hakim mempertimbangkan jatuhnya keputusan kan dari keterangan saksi. Termasuk saksi ahli, gitu,” jelas Solaeman.

Solaeman menjelaskan, bahwa majelis hakim perlu saksi dan bukti sebagai bahan pertimbangan keputusan yang adil.

“Berarti akan memerlukan, dari orang-orang ahli dan dari sisi lainnya. Agar keputusan nantinya adil,” bebernya.

Untuk berapa lama waktu persidangan berlangsung, Solaeman pun mengembalikan kepada penggugat dan tergugat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved