Berita Terkini Nasional

Uang Kertas Rp 75 Ribu Diburu Kolektor, Berani Bayar Rp 40 Juta per Lembar

Uang kertas pecahan Rp 75 ribu diburu kolektor. Uang pecahan Rp 75.000 tersebut dihargai sebesar Rp 40 juta.

Warta Kota
Kolektor yang bernama Mr Zein kini mencari uang kertas Rp 75 ribu dan bersedia membayar Rp 40 juta untuk pecahan uang tersebut jika memenuhi syarat. 

"Uang UPK dengan nomer seri AAA000000 merupakan uang Bernomer seri termahal dibandingkan nomer seri lainnya (AAA111111-AAA999999).

Nomer Seri AAA000000 seharusnya tidak beredar.

Biasanya ada tulisan SPESIMEN pada uang tersebut.

Bagi yg punya uang UPK dengan nomer seri HURUF KEMBAR ANGKA JUGA KEMBAR (AAA111111-AAA999999) bisa hubungi wa berikut ini: 0856-4836-7697," tulis kolektor di kolom deskripsi YouTube-nya.

Untuk diketahui uang kertas yang merupakan UPK 75 Tahun RI memuat 3 (tiga) tema besar.

Tema itu ditampilkan dalam desain bagian depan dan belakang uang melansir website Bank Indonesia.

Tema Mensyukuri Kemerdekaan digambarkan dengan warna dominan uang dwi warna merah putih, gambar peristiwa pengibaran bendera pada saat Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, foto Proklamator Soekarno-Hatta, serta gambar gunung yang memiliki filosofi sebagai pembuka dan permulaan lembaran baru.

Berbagai motif kain nusantara meliputi Tenun Gringsing Bali, Batik Kawung Jawa dan Songket Sumatera Selatan yang menggambarkan kebaikan, keanggunan, dan kesucian menjadi visualisasi dari tema Memperteguh Kebinekaan.

Tema Menyongsong Masa Depan Gemilang digambarkan dengan satelit merah putih sebagai jembatan komunikasi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Peta Indonesia emas pada bola dunia yang melambangkan peran strategis Indonesia dalam kancah global.

Sementara anak-anak Indonesia sebagai generasi penerus bangsa yang siap meyongsong Indonesia maju.

Bank Indonesia pernah mengeluarkan Uang Peringatan Kemerdeaan (UPK) ke- 75 Tahun Republik Indonesia berbentuk uang kertas rupiah pecahan Rp 75.000.

Uang kertas 75 ribu ini dikeluarkan untuk memperingati HUT ke-75 Republik Indonesia.

Pengeluaran dan pengedaran UPK 75 Tahun RI itu pun diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No.22/11/PBI/2020 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan NKRI.

Uang kertas 75 ribu Tahun Emisi 2020 pun diundangkan tanggal 14 Agustus 2020.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved