Bandar Lampung

Disnaker Lampung Ungkap Banyak Perusahaan Tak Melaporkan Karyawan Pensiun dan Mengundurkan Diri

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung mengaku banyak perusahaan yang tidak melaporkan karyawan yang pensiun dan mengundurkan diri

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Ilustrasi - Kadisnaker Provinsi Lampung Agus Nompitu. Disnaker Lampung Ungkap Banyak Perusahaan Tak Melaporkan Karyawan Pensiun dan Mengundurkan Diri. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung mengaku banyak perusahaan yang tidak melaporkan karyawan yang pensiun dan mengundurkan diri dari perusahaannya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kadisnaker Provinsi Lampung Agus Nompitu kepada Tribun Lampung, Sabtu (11/2/2022).

Sampai saat ini jumlah perusahaan berdasarkan wajib lapor ketenagakerjaan di Lampung hingga bulan Februari 2022 berjumlah 6.120 perusahaan.

Sementara itu jumlah tenaga kerja sesuai wajib lapor ketenagakerjaan sampai dengan Februari 2022 ini mencapai 102.737 orang.

Lalu terkait tentang pasal 5 di Permenaker No 2 Tahun 2022 yang menyebutkan kalau karyawan yang mengundurkan diri baru bisa ambiL JHT saat usia pensiun atau usia 56 tahun pihaknya baru mendapatkan informasinya.

"Jadi baru hari ini disosialisasikan kepada kami, nanti kita komunikasi dulu dengan BPJS Ketenagakerjaan," kata Agus Nompitu.

Menaker Teken Permenaker Nomor 2 Tahun 2022

Menteri Ketenaga Kerjaan RI Ida Fauziyah pada 2 Februari kemarin telah meneken Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Permenaker Nomor 2/2022 itu sekaligus mencabut Permenaker Nomor 19/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat JHT.

Adapun salah satu kriteria agar manfaat JHT bisa diklaim kepada peserta jika yang mencapai usia pensiun, termasuk juga peserta yang berhenti bekerja.

Berhenti bekerja yang dimaksud peraturan itu ialah salah satunya peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja.

Selain itu juga untuk peserta yang mengundurkan diri dan meninggalkan Indonesia untuk selamanya.

" Peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Peserta mengundurkan diri; b. Peserta terkena pemutusan hubungan kerja; dan c. Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya," tulis angka (2) pasal 4 Permenaker 2/2022, dikutip Tribun, Jumat (11/2/2022).

Kemudian, ditegaskan dalam pasal 5 peraturan tersebut, manfaat JHT hanya bisa dicairkan pada saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.

(Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra / V Soma Ferrer)

Baca juga: Menaker Teken Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, JHT Dapat Dicairkan Saat Usia 56 Tahun

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved