Bandar Lampung

Menaker Teken Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, JHT Dapat Dicairkan Saat Usia 56 Tahun

Menteri Ketenaga Kerjaan RI Ida Fauziyah pada 2 Februari kemarin telah meneken Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Dedi Sutomo
tribunnews.com
Ilustrasi. Menaker Teken Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, JHT Dapat Dicairkan Saat Usia 56 Tahun. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Menteri Ketenaga Kerjaan RI Ida Fauziyah pada 2 Februari kemarin telah meneken Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Permenaker Nomor 2/2022 itu sekaligus mencabut Permenaker Nomor 19/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat JHT.

Adapun salah satu kriteria agar manfaat JHT bisa diklaim kepada peserta jika yang mencapai usia pensiun, termasuk juga peserta yang berhenti bekerja.

Berhenti bekerja yang dimaksud peraturan itu ialah salah satunya peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja.

Selain itu juga untuk peserta yang mengundurkan diri dan meninggalkan Indonesia untuk selamanya.

Baca juga: Serikat Pekerja Soroti Pergeseran Filosofi Program JHT

" Peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Peserta mengundurkan diri; b. Peserta terkena pemutusan hubungan kerja; dan c. Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya," tulis angka (2) pasal 4 Permenaker 2/2022, dikutip Tribun, Jumat (11/2/2022).

Kemudian, ditegaskan dalam pasal 5 peraturan tersebut, manfaat JHT hanya bisa dicairkan pada saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.

Menyorot prihal tersebut, Ketua Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) Yohanes Joko Purwanto menilai menjadi satu dari sekian kebijakan pemerintah yang tidak pro buruh.

"Lah yang jadi persoalan kan kenapa harus menunggu 56 tahun, apa gak terlalu terpatok.”

“Nanti bagaimana kalau ada yang ter-PHK atau yang memutuskan pensiun dini,"

Baca juga: Cara Cairkan JHT atau Jamsostek Bagi Korban PHK Pindah Domisili Tahun 2020

"Masak baru bisa ngambil tunjangan itu tetap di umur 56 tahun," kata dia.

Dia lantas mempertanyakan kemana alur pengelolaan dana yang dibayarkan buruh itu.

"Apakah uangnya hilang, atau habis dipakai atau kemana sampai peserta yang harusnya sebagai penerima manfaat karena iurannya sendiri tapi harus dipersulit dalam JHT itu,"

"Benarkan sampai sekarang, belum tergaung alasan relevan yang sampai di telinga buruh kenapa harus umur 56 tahun.”

“Sementara di peraturan yang lama JHT terhadap orang yang ter-PHK bisa langsung diproses asal ada kelengkapan dokumen PHKnya," kata dia.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved