Bandar Lampung

Menaker Teken Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, JHT Dapat Dicairkan Saat Usia 56 Tahun

Menteri Ketenaga Kerjaan RI Ida Fauziyah pada 2 Februari kemarin telah meneken Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Dedi Sutomo
tribunnews.com
Ilustrasi. Menaker Teken Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, JHT Dapat Dicairkan Saat Usia 56 Tahun. 

Kembali melihat peraturan yang sama, selain kriteria peserta yang berhenti bekerja, sejumlah kriteria lain juga dijelaskan di sana, seperti peserta yang mengalami cacat total dan meninggal dunia.

Untuk peserta dengan cacat total, hak atas manfaat JHT diperhitungkan mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya setelah Peserta ditetapkan mengalami cacat total tetap.

Sementara manfaat JHT bagi Peserta yang meninggal dunia  diberikan kepada ahli waris Peserta.

(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)

Baca juga: Korban PHK Ingin Cairkan JHT atau Dana Jamsostek, Syarat Cairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved