Korban PHK Ingin Cairkan JHT atau Dana Jamsostek, Syarat Cairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan

Apa syarat korban PHK cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan atau dana Jamsostek?

Penulis: heri | Editor: Heribertus Sulis
(TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN)
Korban PHK Ingin Cairkan JHT atau Dana Jamsostek, Syarat Cairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID,BANDAR LAMPUNG – Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan atau dana Jamsostek tahun 2020 bagi korban PHK.

Apa saja syarat mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, atau dana Jamsostek untuk korban PHK?

Wabah virus corona kini berdampak pada para pekerja yang dirumahkan hingga terkena PHK.

Bagi pekerja yang dirumahkan atau terkena PHK dan ingin mencairkan dana JHT atau dana Jamsostek bisa mendatangi kantor BPJS Ketenagakarjaan.

Jaminan Hari Tua atau JHT merupakan satu di antara program BPJS Ketenagakerjaan, yang dulu dikenal sebagai dana Jamsostek.

Setiap karyawan wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

 Ada 16 Ribu Pekerja di PHK di Jakarta, Karena Terdampak Corona, 72 Ribu Lebih Dirumahkan Tanpa Gaji

 Pak RT Menangis dan Minta Maaf, Warganya Tolak Pemakaman Pasien Virus Corona di Jawa Tengah

 Suami Diisolasi di Penjara Setelah Istrinya yang Hamil Meninggal Dunia Akibat Virus Corona

 Viral Angin Utara Bawa Wabah Penyakit Ternyata Hoaks

Karyawan yang telah pensiun atau berhenti bekerja dapat mencairkan dana JHT mereka, dengan melihat cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2020.

Seperti diketahui, wabah virus corona tak hanya memakan korban jiwa, tapi juga korban PHK.

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sekitar 1,2 juta pekerja telah dirumahkan dan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Kondisi tersebut karena perusahaan yang mempekerjakan terdampak wabah virus corona.

Berdasarkan data Kemnaker per 7 April 2020, terdapat 39.977 perusahaan yang melakukan PHK dan merumahkan sebanyak 1.010.579 karyawan.

Dan, pekerja di-PHK sebanyak 137.489 orang dari 22.753 perusahaan.

Sementara, jumlah perusahaan dan tenaga kerja terdampak di sektor informal sebanyak 34.453 perusahaan.

Adapun, jumlah pekerjanya sebanyak 189.452 orang.

"Total jumlah perusahaan yang merumahkan pekerja dan PHK sebanyak 74.430 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh/tenaga kerja sebanyak 1.200.031 orang," tegas Menaker Ida Fauziyah melalui keterangan tertulis, Rabu (8/4/2020).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved