Korban PHK Ingin Cairkan JHT atau Dana Jamsostek, Syarat Cairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan

Apa syarat korban PHK cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan atau dana Jamsostek?

Penulis: heri | Editor: Heribertus Sulis
(TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN)
Korban PHK Ingin Cairkan JHT atau Dana Jamsostek, Syarat Cairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan 

Selain itu, banyak sekali pertanyaan mengenai cara mencairkan JHT beda domisili.

Laman BPJS Ketenagakerjaan
Laman BPJS Ketenagakerjaan (BPJS)

Adapun, cara mencairkan JHT beda domisili tahun 2020 bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Aziz Muslim selaku Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung mengungkapkan, cara mencairkan JHT beda domisili tahun 2019 tidak memiliki ketentuan khusus.

Hal itu karena pencairan JHT dapat dilakukan di kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat di mana saja.

Jadi semisal seorang karyawan bekerja di provinsi A, kemudian ia berhenti dan berdomisili di provinsi B, maka ia dapat mencairkan JHT di provinsi B.

Karena itu, pencairan JHT dapat dilakukan di mana saja di kantor BPJS terdekat dengan domilisi pekerja.

Demikian, cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2020 atau dulu dikenal dengan dana Jamsostek. (tribunlampung.co.id)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved