Korban PHK Ingin Cairkan JHT atau Dana Jamsostek, Syarat Cairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan
Apa syarat korban PHK cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan atau dana Jamsostek?
Penulis: heri | Editor: Heribertus Sulis
Selain itu, banyak sekali pertanyaan mengenai cara mencairkan JHT beda domisili.

Adapun, cara mencairkan JHT beda domisili tahun 2020 bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Aziz Muslim selaku Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung mengungkapkan, cara mencairkan JHT beda domisili tahun 2019 tidak memiliki ketentuan khusus.
Hal itu karena pencairan JHT dapat dilakukan di kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat di mana saja.
Jadi semisal seorang karyawan bekerja di provinsi A, kemudian ia berhenti dan berdomisili di provinsi B, maka ia dapat mencairkan JHT di provinsi B.
Karena itu, pencairan JHT dapat dilakukan di mana saja di kantor BPJS terdekat dengan domilisi pekerja.
Demikian, cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2020 atau dulu dikenal dengan dana Jamsostek. (tribunlampung.co.id)