Korban PHK Ingin Cairkan JHT atau Dana Jamsostek, Syarat Cairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan

Apa syarat korban PHK cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan atau dana Jamsostek?

Penulis: heri | Editor: Heribertus Sulis
(TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN)
Korban PHK Ingin Cairkan JHT atau Dana Jamsostek, Syarat Cairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan 

Banyaknya kasus PHK biasanya mendorong mereka untuk mencairkan dana Jamsostek atau JHT.

Pencairan JHT atau Jamsostek dilakukan di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

 Syarat dan Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2020, Via BPJSTKU Mobile Atau Website

 Ada Wabah Corona, Pedagang Mobil Bekas di Bandar Lampung Jualan via Online

Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan yang dulu dikenal sebagai Jamsostek  

Aziz Muslim selaku Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung mengatakan, untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2020 peserta yang sudah resign, PHK, atau meninggal dunia harus membawa sejumlah persyaratan.

"Syarat tersebut akan digunakan untuk mencairkan JHT dan juga santunan bagi pekerja,” kata Aziz beberapa waktu lalu.

Selain itu, peserta harus membawa buku tabungan.

“Peserta juga wajib membawa buku tabungan karena pembayarannya tidak melalui cash melainkan transfer,” Tegas Aziz beberapa waktu lalu.

Berikut, syarat mencairkan JHT.

1. Kartu peserta tenaga kerja asli dan fotokopi.

2. Kartu tanda penduduk asli dan fotokopi.

3. Kartu keluarga asli dan fotokopi.

4. Surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan atau penetapan pengadilan hubungan industrial.

5. Formulir JHT yang telah diisi.

6. Buku tabungan milik peserta.

Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2020 hanya membawa syarat mencairkan JHT di atas ke kantor Cabang Bandar Lampung.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved