Berita Terkini Nasional
BPJS Ketenagakerjaan Sebut Pekerja Tetap Bisa Cairkan JHT Sebelum Usia 56 Tahun
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan sebut pekerja tetap bisa cairkan JHT sebelum usia 56 tahun.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan sebut pekerja tetap bisa cairkan JHT sebelum usia 56 tahun.
Diketahui, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manafaat Jaminan Hari Tua, yang belum lama ditandatangani Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah, menjadi polemik di masyarakat umum.
Hal tersebut lantaran satu di antara aturannya adalah bagi peserta yang mengundurkan diri, PHK atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, manfaat JHT akan dibayarkan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun.
Pejabat pengganti sementara (Pps) Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji mengatakan, sesuai dengan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, bagi peserta yang mengundurkan diri, PHK atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, manfaat JHT akan dibayarkan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun.
Namun, kata Dian, bagi peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dengan status Warga Negara Asing (WNA), maka saldo JHT dapat langsung dicairkan.
Baca juga: Pemkab Mesuji Lampung Gelar Sosialisasi Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan untuk Pelaku UMKM
"Peserta masih bisa melakukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun," kata Dian saat dihubungi, Sabtu (12/2/2022).
Menurutnya, untuk pencairan saldo JHT secara penuh hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Dian menjelaskan, peserta Program JHT juga bisa memanfaatkan fasilitas Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa bunga ringan untuk Pinjaman uang muka perumahan (PUMP) maksimal Rp 150 juta.
Kemudian, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal Rp 500 juta, dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp 200 juta.
"Bahkan peserta juga dapat melakukan take over KPR dari skema umum atau komersial menjadi skema MLT."
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Kepada Ahli Waris Anggota Tagana Dinas Sosial Provinsi Lampung
"Pemerintah juga telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang mengalami PHK, dengan manfaat uang tunai, akses lowongan kerja dan pelatihan kerja," tuturnya.
Peraturan Baru
Diberitakan sebelumnya, peraturan baru yang dikeluarkan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengenai pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) mendapat reaksi dan protes keras dari kalangan pekerja.
Dalam peraturan tersebut disebutkan, dana JHT baru dapat dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun.
Peraturan baru soal dana JHT tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manafaat Jaminan Hari Tua yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Peraturan Menteri ini juga sekaligus mencabut Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.
"Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," tulis Pasal 3 dalam peraturan yang diundangkan 4 Februari 2022 ini.
Dalam Pasal 4 ayat 1 berbunyi, manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 termasuk juga Peserta yang berhenti bekerja.
Adapun peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud dijelaskan dalam ayat 2 di pasal 4 adalah peserta mengundurkan diri, peserta terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Di Pasal 5 dijelaskan manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri dan peserta terkena PHK diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun.
Sementara itu, dalam pasal 6, menerangkan manfaat JHT bagi peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya pasal diberikan kepada peserta yang merupakan warga negara asing. Manfaat JHT sebagaimana dimaksud diberikan pada saat sebelum atau setelah peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah tiga bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Dalam aturan sebelumnya, yaitu Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, manfaat JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.
Lukai Pekerja
Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Permenkaer Nomor 2 tahun 2022 tersebut.
Wakil Ketua KPBI, Jumisih, mengatakan peraturan baru tersebut telah melukai kaum buruh atau pekerja.
"Kami menyayangkan Permenaker nomor 2 tahun 2022 ini, kenapa karena sebetulnya ini menghambat buruh. JHT ‘kan hak teman teman buruh, tapi kenapa ada batasan usia sampai 56 tahun," ujar Ketua Bidang Politik KPBI Jumisih itu di Jakarta, Jumat (11/2/2022).
Jumisih meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meninjau kembali Permenaker itu karena berdampak buruk kepada kaum buruh.
Ia juga mempertanyakan apa urgensi keluarnya aturan yang dianggap merugikan kaum pekerja di Indonesia tersebut.
Permenaker itu, menurutnya, melukai kaum buruh.
"Terus terang kecewa, ini bukan kekecewaan pertama. Selama masa pandemi, yang sangat kami sesalkan Bu Menteri banyak sekali membuat aturan yang membuat posisi kami rekan buruh terlukai."
"Tercederai. Jadi kita berharap menteri meninjau kembali. Mencabut permenaker ini," kata Jumisih.
Wakil Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Moh Jumhur Hidayat menilai, kebijakan baru ini justru menyengsarakan pekerja atau buruh.
Padahal para buruh masih juga dipusingkan dengan UU Omnibus Law Cipta hingga PP 36/2021 tentang formula kenaikan upah yang menggetirkan.
"Bagaimana tidak sadis, dengan aturan baru itu, bagi buruh yang di PHK atau menundurkan diri, baru bisa mengambil dana Jaminan Hari Tua-nya saat usia pensiun," ujar Jumhur.
"Jadi kalau buruh di-PHK saat berumur 44 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 12 tahun setelah di-PHK."
"Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp 550 triliun."
"Dalam peraturan lama, bila ada buruh di-PHK atau mengundurkan diri hanya ada masa tunggu 1 bulan saja," imbuhnya.
Dia lantas mempertanyakan kemana dana buruh/pekerja itu bermuara.
Dugaan-dugaan pun mencuat dengan situasi kondisi saat ini.
Oleh karena itu, Jumhur melihat sepertinya gerakan buruh memang perlu menunjuk Auditor Independen untuk melakukan Audit Forensik terhadap BPJS Tenaga Kerja.
Dengan demikian, dapat diketahui kemana beredarnya uang buruh/pekerja Rp550 triliun itu. Karena untuk membayar JHT saja seperti tidak mampu.
Sementara itu di laman Change.org ribuan orang menandatangani petisi online meminta Ida membatalkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) itu.
SyafiQ Ch, warganet yang membuat petisi, menilai dana JHT ini sangat diperlukan untuk menopang pengeluaran keluarga yang tidak bisa ditunda.
"Karena hal ini pernah kami rasakan dan maka dari itu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 2 Tahun 2022 terutama pasal 5 harus dibatalkan, karena tidak memikirkan keperluan masyarakat terutama yang bekerja di bidang swasta," tulisnya seperti dikutip dari petisi tersebut.
Dari pantauan Tribun pukul 18.36 WIB, petisi tersebut telah ditandatangani oleh 7.779 orang. (tribun network/yud/fah/dit/dod)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com