Mesuji
Diancam Duduki Tanah Adat, Pelaku Pemerasan di Mesuji Lampung Minta Tali Asih Rp 10 Juta
Pelaku pemerasan dengan Inisial AS (35) Warga Desa Sidang Muara Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji berhasil diamankan.
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Reny Fitriani
"Turut diamankan brang bukti uang tunai Rp 2 juta dan kwitansi, atas perbuatan pelaku akan dijerat dengan Pasal 268 KUHP, 269 KUHP dan UU Darurat tentang Kepemilikan Senjata Tajam dan saat dilakukan tes urin pelaku juga positif memakai narkoba," jelasnya.
Ia menambahkan, kepada masyarakat yang pernah menjadi korban pemerasan, untuk dapat membuat laporan ke Mapolres Mesuji.
(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)
Rekomendasi untuk Anda