Mesuji

Diancam Duduki Tanah Adat, Pelaku Pemerasan di Mesuji Lampung Minta Tali Asih Rp 10 Juta

Pelaku pemerasan dengan Inisial AS (35) Warga Desa Sidang Muara Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji berhasil diamankan.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polres Mesuji
Pelaku Pemerasan AS (35) berhasil dibekuk Polres Mesuji. 

"Turut diamankan brang bukti uang tunai Rp 2 juta dan kwitansi, atas perbuatan pelaku akan dijerat dengan Pasal 268 KUHP, 269 KUHP dan UU Darurat tentang Kepemilikan Senjata Tajam dan saat dilakukan tes urin pelaku juga positif memakai narkoba," jelasnya.

Ia menambahkan, kepada masyarakat yang pernah menjadi korban pemerasan, untuk dapat membuat laporan ke Mapolres Mesuji.

(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved