Mesuji

Diancam Duduki Tanah Adat, Pelaku Pemerasan di Mesuji Lampung Minta Tali Asih Rp 10 Juta

Pelaku pemerasan dengan Inisial AS (35) Warga Desa Sidang Muara Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji berhasil diamankan.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polres Mesuji
Pelaku Pemerasan AS (35) berhasil dibekuk Polres Mesuji. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MESUJI - Pelaku pemerasan dengan Inisial AS (35) Warga Desa Sidang Muara Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji berhasil diamankan oleh Team Tekab 308 Polres Mesuji, Sabtu (12/2/2022).

Penangkapan tersebut terjadi di rumah korban SW (46) pada Kamis, 10 Februari 2022 sekitar pukul 15.00 WIB di Desa Panggung Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.

Dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Rizki.

Kasat Reskrim Iptu Fajrian Rizki mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo mengatakan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP  / B / 55 / II  / SPKT / RES MESUJI / POLDA LAMPUNG.

"Adapun kronologis kejadian pada hari Kamis, 10 Januari 2022 sekira pukul 14.00 WIB terjadi tindak pidana pemerasan di Desa Panggung Jaya dengan Modus Operandi," ujarnya.

Fajrian menuturkan pada awalnya dua orang laki-laki mengaku bernama AS dan MK mendatangi rumah korban untuk meminta tali kasih berupa uang tunai senilai Rp 10 juta.

Terkait tanah milik korban dengan luas 40x100 m yang dikatakan oleh pelaku adalah tanah miliknya yang masih tanah ulayat adat Marga Mesuji.

Atas dasar itu, ungkap Fajrian, pelaku mengancam apabila tidak ada itikad baik dari korban maka ia bersama rekan-rekannya akan mendatangi rumah korban serta menduduki lahan miliknya tersebut.

"Karena merasa ditekan korbanpun menuruti permintaannya, namun korban belum dapat memenuhi jumlah yang diminta pelaku, sehingga masih ada kekurangan," terangnya.

Oleh sebab itu, pelaku selalu meneror korban terus menerus, dengan cara menghubunginya via telepon serta sampai mendatangi rumahnya.

Baca juga: Kapolres Mesuji Lampung Pimpin Sertijab Kabag Ops dan Kapolsek Simpang Pematang

Sampai akhirnya pada 10 Februari 2022 pelaku menghubungi via telepon untuk menanyakan kejelasan uang tali asih terkait tanah milik pelaku itu.

"Karena merasa takut akhirnya korban pun menghubungi salah satu Anggota Sat Reskrim untuk meminta perlindungan," ucapnya.

Sehingga, Fajrian menjelaskan sekira pukul 14.30 WIB, pelaku mendatangi rumah korban untuk meminta uang tali asih tersebut.

Saat terjadi transaksi antara pelaku dan korban, bersama dengan itu juga anggota Sat Reskrim Polres Mesuji tiba di kediaman korban dan langsung mengamankan pelaku.

Lebih lanjut, Fajrian menuturkan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan dan pelaku mengakui perbuatannya, sehingga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Mesuji untuk penyelidikan lebih lanjut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved