Berita Terkini Nasional
Jabatan Panglima TNI Bisa Diperpanjang hingga 2024, Jenderal Andika Perkasa Didukung Maju Pilpres
Jenderal Andika Perkasa juga berpeluang besar ikut Pilpres 2024 karena sudah mendapatkan dukungan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Jenderal TNI Andika Perkasa berpeluang menjabat sebagai Panglima TNI hingga 2024 jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan soal masa pensiun pada UU TNI.
Jenderal Andika Perkasa juga berpeluang besar ikut Pilpres 2024 karena sudah mendapatkan dukungan.
Jika jabatan Panglima TNI yang disandang Jenderal Andika Perkasa diperpanjang hingga 2024 dan dukungan untuk maju Pilpres 2024 sudah dikantongi, maka menantu AM Hendropriyono ini punya modal politik yang besar.
Terkait gugatan masa pensiun anggota TNI yang diperpanjang hingga usia 60 tahun kini masih berjalan di MK.
Gugatan itu berisi penyetaraan masa pensiun anggota TNI dengan Polri, yakni 58 tahun dan dapat diperpanjang hingga 60 tahun.
Baca juga: Nasib Perwira TNI Cegat Jenderal Gatot yang Hendak Ziarah, Kini Tinggalkan Jabatan Dandim
Saat ini, anggota TNI Bintara dan Tamtama pensiun pada usia 53 tahun, sedangkan Perwira pensiun pada 58 tahun.
Adapun masa pensiun anggota Polri sesuai Pasal 30 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri adalah maksimal usia 58 tahun.
Namun bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dapat dipertahankan sampai usia 60 tahun.
Jika merujuk UU TNI yang berlaku sekarang, Andika akan pensiun tahun ini. Dia akan berusia 58 tahun pada 21 Desember 2022.
Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia (Lesperssi) Rizal Darma Putra, masa pensiun Andika bisa diperpanjang hingga 2024 andai gugatan terhadap UU TNI ini dikabulkan MK.
Baca juga: Jenderal TNI Andika Perkasa Turun Tangan Usut Cekcok Arteria Dahlan dengan Anak Jenderal
"Bisa (menjabat sampai 2024), otomatis begitu ada perpanjangan masa jabatan sebagaimana konsekuensi dari UU TNI yang direvisi, kalau memang jadi," kata Rizal.
Meski demikian, ia juga mengingatkan bahwa perubahan masa pensiun itu tak hanya berlaku bagi Andika.
Dia justru melihat akan banyak masalah jika MK mengabulkan gugatan itu. Rizal menjelaskan saat ini banyak jenderal yang akan masuk masa pensiun.
Jika aturan pensiun diubah, jenderal-jenderal itu akan melanjutkan kariernya hingga 2-3 tahun ke depan.
Pada saat yang sama, banyak anggota TNI berpangkat kolonel yang siap naik pangkat.