Pesawaran
Warga Pesawaran Curi Mobil Milik Teman Sendiri, Pelaku Berprofesi Sopir
Sungguh tidak terpuji perbuatan seorang sopir bernama Husni Thamrin (42) yang merupakan warga Kabupaten Pesawaran. Dirinya tega mencuri mobil temannya
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Sungguh tidak terpuji perbuatan seorang sopir bernama Husni Thamrin (42) yang merupakan warga Kabupaten Pesawaran.
Dirinya tega mencuri mobil Toyota Calya 126 AT B 1380 VMN milik sahabatnya.
Padalah korban telah memberi tumpangan tinggal selama dua minggu di rumahnya.
Korban, Hasmi Tohri (36) seorang sopir warga Desa Padang Cermin, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran.
Atas perbuatan sahabatnya itu, Hasmi melapor ke Polsek Kedondong dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B-659/XII/2021/SPKT/Sek Gedong tataan/Res Pesawaran/PoLsek Kedondong, tanggal 6 Desember 2021.
Baca juga: Dorong Minat Baca, Novotel Lampung Melakukan Gerakan Donasi Buku
Atas laporan itu petugas Polsek Kedondong melakukan penyelidikkan. Alhasil mendapati informasi keberadaan pelaku di daerah Kecamatan Ngemplak Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Lantas Tekab 308 Polsek Kedondong dan Tekab 308 Polres Pesawaran melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Petugas gabungan tersebut berhasil mengamankan pelaku Husni di tempat persembunyiannya di Kabupaten Sleman, Senin, 7 Februari 2022.
"Setalah diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian mobil milik korban," ujar Kapolsek Kedondong AKP Amin Rusbahadi melalui Humas Polres Pesawaran, Minggu, 13 Februari 2022.
Ditambahkan Amin, Husni melakukan perbuatannya mencuri mobil Hasmi pada 5 Desember 2021 sekira pukul 11.00 WIB.
Baca juga: Pesawaran Raih Peringkat Dua Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan dari Ombudsman RI
Ketika pencurian itu korban sedang berada di kebun. Sementara itu pelaku Husni yang sudah dua minggu tinggal di kediaman korban mengambil kesempatan untuk mencuri mobil.
Pelaku mengambil kontak dan STNK mobil dari dalam laci meja di rumah korban. Kemudian membawa kabur mobil Toyota Calya 126 AT milik korban.
Kini, pelaku Husni harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek Kedondong.
(Tribunlampung.co.id / R Didik Budiawan Cahyono)