Bandar Lampung

Warga Rajabasa Bandar Lampung Keluhkan Pengurusan Sertifikat Tanah Program PTSL Melalui Pokmas

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana persilahkan warga untuk melapor jika ada dugaan tindak pidana dalam kepengurusan sertifikat

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id / Joeviter Muhammad
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana persilahkan warga untuk melapor jika ada dugaan tindak pidana dalam kepengurusan sertifikat tanah. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Seorang warga di Kelurahan Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung menumpahkan keluhannya atas dugaan penipuan yang dilakukan oknum kelompok masyarakat (Pokmas) setempat.

Pasalnya, Pokmas yang dipercaya untuk mengurus pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL meminta sejumlah uang.

Setelah diberikan uang, ternyata sampai saat ini sertifikat tanah yang dijanjikan tak kunjung rampung.

Pria berinisial DB mengungkapkan, dirinya ikut dalam program PTSL untuk membuat sertifikat tanah yang dia tempati saat ini.

"Itu saya daftar ke pokmas tahun 2019, seharusnya awal 2020 sertifikat tanah saya sudah jadi," kata DB, Minggu (13/2/2022).

Baca juga: UMKM Lampung, Agen Resmi Singer di Bandar Lampung Sediakan Mesin Jahit Portable

Saat mengikuti program tersebut, lanjut DB, Pokmas kelurahan setempat meminta uang jasa kepengurusan Rp 1 juta.

Menurut DB, warga sekitar yang mengikuti program PTSL ini ada sekitar 30 orang yang dikoordinir Pokmas inisial Y.

Namun, seiring berjalannya waktu sertifikat tanah milik DB tak kunjung jadi. Sementara ada sebagian warga yang telah menerima sertifikat.

"Yang jadi sertifikat nya hanya 8 sampai 10 sertifikat, dari 20 orang yang belum jadi sertifikat nya karena tanah nya bermasalah," kata DB.

DB pun mencoba menelusuri langsung ke pihak BPN Bandar Lampung.

Baca juga: Penerapan PPKM Level 2, Pemkab Lampung Timur Batasi Jumlah Pengunjung Rumah Makan Hanya 50 Persen

Menurut BPN, lanjut DB sertifikat tanah miliknya belum rampung karena masih ada kekurangan persyaratan.

Setelah dilengkapi kekurangan berkas yang diminta BPN, tiba tiba berkas yang diajukan DB dipulangkan ke Kelurahan setempat.

"Saya kecewa karena uang itu sudah diberikan untuk urus sertifikat. Sertifikat gak jadi uang Rp 1 juta gak kembali," kata DB.

Menurut DB, dirinya pernah menanyakan perihal uang Rp 1 juta yang awalnya diserahkan ke ketua RT setempat.

Dari keterangan ketua RT, lanjut DB, uang itu diserahkan lagi ke Pokmas yang mengkoordinir sejumlah warga dalam kepengurusan PTSL.

"Intinya mereka saling lempar, saya tanya ke RT katanya uang itu di Pokmas. Tanya Pokmas, uang nya di RT," kata DB.

DB menyebut tak akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Dia hanya berharap pihak yang memegang uang tersebut bisa segera mengembalikan.

Pasalnya, uang tersebut diakui DB untuk mengurus sertifikat tanah melalui program PTSL tahun selanjutnya.

"Langkah hukum tidak ke arah sana, intinya uang saya bisa kembali untuk ikut program PTSL tahun ini," kata DB.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana mengatakan masyarakat bisa melaporkan jika ada dugaan tindak pidana dalam kepengurusan sertifikat tanah.

Aparat kepolisian akan menyelidiki jika memang benar, terjadi pelanggaran hukum yang memberatkan masyarakat.

"Silahkan lapor dengan melampirkan bukti bukti yang kuat," kata Devi.

Devi menambahkan, pihaknya beberapa waktu lalu telah menangkap sejumlah tersangka atas dugaan mafia tanah.

Oleh karena itu, lanjut Devi, masyarakat tidak perlu sungkan untuk melaporkan hal tersebut ke pihak Polisi.

"Pasti kami selidiki, apakah ada pasal yang dilanggar tentu kami dari kepolisian melakukan penindakan," kata Devi.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved