Lampung Timur

Penerapan PPKM Level 2, Pemkab Lampung Timur Batasi Jumlah Pengunjung Rumah Makan Hanya 50 Persen

Tak hanya perkantoran yang akan menerapkan WFH 50 persen. Pemerintah Kabupaten Lampung Timur juga membatasi aktivitas pedagang yang ada di Lamtim

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi
Bupati Lampung Timur M Dawam Raharjo. Tak hanya perkantoran yang akan menerapkan WFH 50 persen. Pemerintah Kabupaten Lampung Timur juga membatasi aktivitas pedagang yang ada di Lampung Timur. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TIMUR – Tak hanya perkantoran yang akan menerapkan WFH 50 persen. Pemerintah Kabupaten Lampung Timur juga membatasi aktivitas pedagang yang ada di kabupaten tersebut.

Sebagaimana Instruksi Bupati Nomor 02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kriteria Level 2 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Lampung Timur.

Sesuai dengan isi surat intruksi tersebut, pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum pada restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/pasar modern, hanya boleh buka sampai pukul 21.00 WIB.

"Tempat makan/minum di tempat sebesar 50 persen dari kapasitas serta jam operasionalnya dibatasi sampai dengan Pukul 21.00 WIB," kata Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo, Minggu (13/2/2022).

Namun, restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang, dapat beroperasi sclama 24 jam dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca juga: Upaya Mengendalikan Pandemi Covid-19, Pemkab Lampung Timur Terapkan Kebijakan WFH 50 Persen

"Kalau kegiatan pada pusat perbelanjaan/pusat perdagangan, pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 WIB.

“Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen, dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," ungkap Dawam.

(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved